User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a4bc254def844da9f771cd03eb0cb6d4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Nopember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.24/2004

                        TENTANG

    PENYAMPAIAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE-14/PB/2004 PERIHAL 
          PENEGASAN SURAT EDARAN DJA NOMOR SE-179/A/2003 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 
SE-14/PB/2004 tanggal 20 Oktober 2004 perihal Penegasan Surat Edaran DJA Nomor SE-179/A/2003 tanggal 
11 September 2003, bersama ini disampaikan foto kopi Surat Edaran dimaksud. Hal-hal yang perlu 
diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Penyampaian LHP, DNP dan NK beserta lampirannya oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ke 
    KPKN mitra kerjanya selambat-lambatnya pada jam 09.00 waktu setempat pada esok harinya berlaku 
    baik untuk setoran penerimaan negara dalam rangka impor maupun non impor sehingga alasan 
    keterbatasan waktu dalam penyiapan Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif 
    Penerimaan (DNP) serta Nota Kredit (NK) dilampiri SSP/SSCP/SSPCP/SSBP, menjadi tidak relevan. 

2.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi wajib menerima semua setoran penerimaan 
    negara yang meliputi pajak, cukai, penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara 
    bukan pajak selama jam kerja. 

3.  Berkenaan dengan hal-hal di atas, para Kakanwil dan para Kepala KPP agar menyebarluaskan Surat 
    Edaran tersebut kepada Kantor Penerima Pembayaran di wilayah kerjanya masing-masing sehingga 
    Kantor Penerima Pembayaran dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak. 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Eselon Dua di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/a4bc254def844da9f771cd03eb0cb6d4.txt · Last modified: (external edit)