peraturan:0tkbpera:a4ab582234ddd121e3b6857229e7d274
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 38/PJ.322/2004
TENTANG
BEBERAPA PERTANYAAN MENGENAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-132/PJ./2004
TANGGAL 27 AGUSTUS 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 November 2004 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada prinsipnya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah penggunaan faktur penjualan sebagai pendukung Faktur Pajak Sederhana masih
dapat digunakan sampai habis selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerapan sistim
administrasi perpajakan modern (sesuai KEP-132/PJ./2004) dengan membubuhkan cap pada
setiap faktur penjualan yang berisi keterangan "NPWP berubah menjadi
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX sejak tanggal 1 Januari 2005" sebagaimana diberlakukan pada
penggunaan Faktur Pajak Standar lama sesuai SE-22/PJ./2004?
b. Bagaimana format faktur penjualan yang baru setelah ada pemusatan PPN, khususnya
penulisan tempat penyerahan BKP? Apakah format yang kami lampirkan memenuhi syarat
sebagai dokumen perpajakan?
c. Bagaimana dengan kompensasi atas kelebihan PPN yang terutang pada SPT Masa PPN
Desember 2004 untuk masing-masing tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. Apakah dapat
dikompensasikan di SPT Masa Januari 2005 di KPP tempat pemusatan PPN?
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2004
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2004
dinyatakan sebagai berikut :
a. Pasal 2 : Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
b. jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
c. jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau
besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
d. tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
b. Pasal 3 : Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan atau
JKP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu antara lain faktur
penjualan.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ./2004 dinyatakan sebagai
berikut :
a. Angka 4 : Sejak tanggal pemusatan, kewajiban perpajakan PKP, dalam hal ini
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM, dilaksanakan di
KPP tempat pemusatan.
b. Angka 5 : Permohonan restitusi PPN dan atau PPnBM, permohonan SKB PPN,
permohonan SKP PPnBM, permohonan Pemindahbukuan, permohonan
Pembetulan, permohonan Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas PPN dan
atau PPnBM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPnBM dan
permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistim
administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan
oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai
ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6
bulan sejak tanggal penerapan sistim administrasi perpajakan modern pada
KPP tempat pemusatan.
4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Sepanjang Faktur penjualan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
angka 2 di atas, maka faktur penjualan tersebut diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Sederhana dan Saudara dapat membubuhkan cap pada setiap faktur penjualan yang berisi
keterangan "NPWP berubah menjadi XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX sejak tanggal 1 Januari 2005
serta dapat digunakan sampai habis selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerapan
sistim administrasi perpajakan modern.
b. Undang-undang PPN tidak mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat faktur
penjualan.
c. Kompensasi atas kelebihan PPN yang terutang pada SPT Masa PPN Desember 2004 untuk
masing-masing tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dapat dikompensasikan di SPT
Masa Januari 2005 di KPP tempat pemusatan PPN.
Demikian untuk dimaklumi
Pjs. DIREKTUR
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/a4ab582234ddd121e3b6857229e7d274.txt · Last modified: by 127.0.0.1