peraturan:0tkbpera:a4ab582234ddd121e3b6857229e7d274
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         27 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 38/PJ.322/2004

                            TENTANG

     BEBERAPA PERTANYAAN MENGENAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-132/PJ./2004 
                        TANGGAL 27 AGUSTUS 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 November 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada prinsipnya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah penggunaan faktur penjualan sebagai pendukung Faktur Pajak Sederhana masih 
        dapat digunakan sampai habis selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerapan sistim 
        administrasi perpajakan modern (sesuai KEP-132/PJ./2004) dengan membubuhkan cap pada 
        setiap faktur penjualan yang berisi keterangan "NPWP berubah menjadi 
        XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX sejak tanggal 1 Januari 2005" sebagaimana diberlakukan pada 
        penggunaan Faktur Pajak Standar lama sesuai SE-22/PJ./2004?
    b.  Bagaimana format faktur penjualan yang baru setelah ada pemusatan PPN, khususnya 
        penulisan tempat penyerahan BKP? Apakah format yang kami lampirkan memenuhi syarat 
        sebagai dokumen perpajakan?
    c.  Bagaimana dengan kompensasi atas kelebihan PPN yang terutang pada SPT Masa PPN 
        Desember 2004 untuk masing-masing tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. Apakah dapat 
        dikompensasikan di SPT Masa Januari 2005 di KPP tempat pemusatan PPN?

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 
    tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2004 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2004 
    dinyatakan sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 :   Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
                a.  nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
                b.  jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
                c.  jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau 
                    besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
                d.  tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    b.  Pasal 3 :   Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan atau 
                JKP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
                diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu antara lain faktur 
                penjualan.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ./2004 dinyatakan sebagai 
    berikut :
    a.  Angka 4  :  Sejak tanggal pemusatan, kewajiban perpajakan PKP, dalam hal ini 
                memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM, dilaksanakan di 
                KPP tempat pemusatan.
    b.  Angka 5  :  Permohonan restitusi PPN dan atau PPnBM, permohonan SKB PPN, 
                permohonan SKP PPnBM, permohonan Pemindahbukuan, permohonan 
                Pembetulan, permohonan Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi 
                Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas PPN dan
                atau PPnBM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPnBM dan
                permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistim 
                administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan 
                oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai 
                ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 
                bulan sejak tanggal penerapan sistim administrasi perpajakan modern pada 
                KPP tempat pemusatan.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Sepanjang Faktur penjualan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan dalam 
        angka 2 di atas, maka faktur penjualan tersebut diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Sederhana dan Saudara dapat membubuhkan cap pada setiap faktur penjualan yang berisi 
        keterangan "NPWP berubah menjadi XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX sejak tanggal 1 Januari 2005 
        serta dapat digunakan sampai habis selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal penerapan 
        sistim administrasi perpajakan modern.
    b.  Undang-undang PPN tidak mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat faktur 
        penjualan.
    c.  Kompensasi atas kelebihan PPN yang terutang pada SPT Masa PPN Desember 2004 untuk 
        masing-masing tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dapat dikompensasikan di SPT 
        Masa Januari 2005 di KPP tempat pemusatan PPN.

Demikian untuk dimaklumi





Pjs. DIREKTUR

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/a4ab582234ddd121e3b6857229e7d274.txt · Last modified: (external edit)