peraturan:0tkbpera:a4a83056b58ff983d12c72bb17996243
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Oktober 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 379/PJ.1/2001
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-112/MK.1/2001 tanggal 21 September 2001, dan
surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia nomor S-1339/SJ.2/2001 tanggal
28 September 2001 hal Pemberitahuan sebagaimana terlampir, untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dengan ini diberitahukan kepada seluruh jajaran di Departemen Keuangan Republik Indonesia
khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung
antara lain melalui telepon dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan, atau mengaku memiliki hubungan
keluarga dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/a4a83056b58ff983d12c72bb17996243.txt · Last modified: by 127.0.0.1