KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
NOMOR ND-1313/PJ.03/2019
Yth.
:
1.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Hal
:
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Hakim Ad Hoc
Tanggal
:
29 November 2019
Sehubungan dengan terdapat perbedaan penerapan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan terkait:
a.
Pasal 2 1 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (UU PPh).
b.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c.
Pasal 1 , Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **252/PMK.03/2008** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
e.
**PER-16/PJ/2016** tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
2.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:
a.
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulannya dan besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.
b.
atas penghasilan yang diterima oleh Hakim Ad Hoc dipotong PPh Pasal 21 sebagai pegawai tetap dengan menerapkan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1 ) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan brute setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II
ttd
Yunirwansyah
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
KP.: PJ.032/PJ.0301/2019