peraturan:0tkbpera:a48251d4c143adf4d4b657d5d82ee0ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1840/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG PROMOSI YANG TIDAK DIPRODUKSI SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 1995 perihal mohon penegasan hal PPN atas
pemberian cuma-cuma barang promosi yang tidak diproduksi sendiri, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri dan pemberian
cuma-cuma, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan
pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau
karyawannya, sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa
adanya pembayaran dari produksi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sendiri, antara lain
pemberian contoh barang untuk pemasaran kepada relasi atau pembeli.
2. Barang-barang seperti kaos, korek api, dan lain-lain yang Saudara berikan secara cuma-cuma kepada
para agen, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (proses pemasaran), maka atas
penyerahan dan pemberian cuma-cuma barang promosi tersebut di atas terutang PPN dan dengan
demikian maka Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian barang-barang tersebut di atas
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a48251d4c143adf4d4b657d5d82ee0ee.txt · Last modified: by 127.0.0.1