peraturan:0tkbpera:a48251d4c143adf4d4b657d5d82ee0ee
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1840/PJ.51/1995

                            TENTANG

       PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG PROMOSI YANG TIDAK DIPRODUKSI SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 1995 perihal mohon penegasan hal PPN atas 
pemberian cuma-cuma barang promosi yang tidak diproduksi sendiri, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri dan pemberian 
    cuma-cuma, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan 
    pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau 
    karyawannya, sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa 
    adanya pembayaran dari produksi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sendiri, antara lain 
    pemberian contoh barang untuk pemasaran kepada relasi atau pembeli.

2.  Barang-barang seperti kaos, korek api, dan lain-lain yang Saudara berikan secara cuma-cuma kepada 
    para agen, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (proses pemasaran), maka atas 
    penyerahan dan pemberian cuma-cuma barang promosi tersebut di atas terutang PPN dan dengan 
    demikian maka Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian barang-barang tersebut di atas 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a48251d4c143adf4d4b657d5d82ee0ee.txt · Last modified: (external edit)