peraturan:0tkbpera:a47072176bca825aadacf648034e124b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 41/PJ.53/1998
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa klien Saudara adalah perusahaan asing yang berkedudukan
di luar Daerah Pabean dan mempunyai BUT di Indonesia akan melakukan pembelian kapal tongkang
yang berada di Indonesia kepada perusahaan pelayaran asing lain yang berkedudukan di luar Daerah
Pabean dan juga mempunyai BUT di Indonesia, kapal tongkang tersebut diimpor berdasarkan Surat
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Migas dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
26/KPTS/DM/Migas/1986 tanggal 30 Oktober 1986, tentang pelaksanaan impor dan ekspor kembali
barang yang dipergunakan dalam operasi Migas.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak
terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Dalam Pasal 2 Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996,
atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal penangkap ikan, tetapi
tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan di dalam Daerah Pabean terutang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, PPN yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a47072176bca825aadacf648034e124b.txt · Last modified: by 127.0.0.1