peraturan:0tkbpera:a46b6b588543109f13ff64b2bf1104f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ./2004
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI
KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang
Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Badan
Usaha Milik Negara, bersama ini disampaikan hal-hal yang mengatur tata cara penggunaan Faktur Pajak Lama
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara
(KPP BUMN) sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
a. Faktur Pajak Lama adalah Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat
Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada KPP BUMN dengan menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP BUMN
dikukuhkan sebelumnya.
b. Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang dikukuhkan
sebagai PKP pada KPP BUMN dengan menggunakan NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh KPP BUMN.
2. PKP yang dipusatkan di KPP BUMN masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai dengan
tanggal pencabutan sebagai PKP oleh KPP lokasi tempat PKP dikukuhkan sebelumnya. PKP dimaksud
wajib melaporkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada PKP
tempat pemusatan, yaitu PKP yang dikukuhkan di KPP BUMN.
3. Selanjutnya PKP tempat pemusatan merekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan
menyampaikannya secara tertulis ke KPP BUMN, paling lambat tanggal 31 September 2004.
4. Dalam hal PKP telah terdaftar di KPP BUMN dan atau telah dicabut pengukuhannya sebagai PKP oleh
KPP lokasi tempat PKP dikukuhkan sebelumnya tetapi belum dapat menggunakan Faktur Pajak Baru
atau Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, PKP dapat melanjutkan penggunaan Faktur Pajak Lama atau
Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 dengan cara sebagai
berikut:
a. Penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan syarat wajib mencantumkan Kode KPP
BUMN.
b. Pencantuman Kode KPP BUMN pada NPWP untuk Faktur Pajak Lama dilakukan dengan cara
diketik sedemikian rupa di bawah kode KPP tempat PKP terdaftar sebelumnya tanpa coretan
atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak
dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
5. Dalam hal masih terdapat Faktur Pajak Lama yang belum digunakan pada tanggal 31 Desember 2004,
Faktur Pajak Lama yang masih tersisa tersebut harus dimusnahkan serta dibuat Berita Acara
Pemusnahan yang ditandatangani PKP lokasi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dan dilaporkan
secara tertulis ke KPP BUMN paling lambat tanggal 31 Januari 2005.
6. Atas Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2004 dan terlanjur
menggunakan Nomor Seri dan Kode KPP tempat PKP BUMN dikukuhkan sebelumnya, tidak perlu
dilakukan pembetulan.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-34/PJ.52/2003.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a46b6b588543109f13ff64b2bf1104f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1