peraturan:0tkbpera:a440a3d316c5614c7a9310e902f4a43e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 811/PJ.322/2003
TENTANG
PENGENAAN PAJAK HIBURAN ATAS KEGIATAN SPA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Agustus 2003 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PT. ABC telah menerima pemberitahuan dari Kantor Dinas Pendapatan Kota Denpasar bahwa
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan,
kegiatan jasa SPA merupakan objek Pajak Hiburan. Untuk itu PT. ABC harus memungut Pajak
Hiburan sebesar 10% dari pembayaran konsumen, menyetorkan dan melaporkan ke Kantor
Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
b. Saudara menunjuk kepada surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT. BCA Nomor
S-318/PJ.53/2002 tanggal 3 April 2002, dan surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT. XYZ
Nomor S-344/PJ.53/2003 tanggal 14 April 2003, yang antara lain menegaskan bahwa kegiatan
SPA bukan termasuk hiburan akan tetapi merupakan kegiatan jasa yang menjadi objek PPN.
c. Jasa SPA sudah menjadi objek pajak Pusat (PPN) sesuai dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, jadi seharusnya tidak lagi dijadikan objek pajak Daerah (Pajak
Hiburan).
d. Pemerintah seharusnya dapat membatalkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
Pemerintah Kota Denpasar, khususnya kegiatan SPA yang dijadikan objek Pajak Hiburan.
e. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon petunjuk dan penegasan atas pengenaan
pajak terhadap kegiatan jasa SPA.
2. Ketentuan perpajakan yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
1) Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-
undang ini.
2) Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3) Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa dalam rangka usaha SPA tidak
termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, antara lain
mengatur:
1) Pasal 2 ayat (2) huruf c : Pajak Hiburan termasuk jenis Pajak Kabupaten/Kota. Dalam
memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan,
permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang
ditonton atau dinikmati setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk
penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
2) Pasal 2 ayat (4) huruf d : Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak
Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria, yaitu
objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak Pusat.
3) Pasal 5A ayat (2) : Dalam hal Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
4) Pasal 13 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
- Potongan atau pungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah yang berlaku.
5) Pasal 15 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan Kepala Daerah.
c. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak
Daerah diatur bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut
bayaran.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Jasa SPA tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga atas
penyerahan jasa SPA terutang PPN.
b. Sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf b dan c di atas, yang menjadi objek Pajak
Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, dan kegiatan-kegiatan
yang tercakup dalam batasan hiburan meliputi semua jenis pertunjukan, permainan,
permainan ketangkasan, dan atau keramaian. Dengan demikian, kegiatan usaha SPA bukan
merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian,
melainkan kegiatan penyediaan fasilitas/pelayanan bagi pelanggan PT. ABC yang merupakan
kegiatan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada
angka 2 di atas.
c. Mengingat yang dipermasalahkan Saudara adalah mengenai pengenaan Pajak Daerah atas
kegiatan usaha SPA, yang bukan merupakan wewenang kami, maka atas pengenaan Pajak
Daerah tersebut, Saudara dapat menghubungi Pemerintah Daerah setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/a440a3d316c5614c7a9310e902f4a43e.txt · Last modified: (external edit)