peraturan:0tkbpera:a428bc20ca44f5d446cee54837b4fd6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 86/PJ.33/1996
TENTANG
PERMOHONAN PPh 5% FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1996 bahwa Saudara minta penegasan tentang
pembayaran PPh sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah Saudara
lakukan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari yayasan XYZ kepada Ny. AABC dilakukan
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 385/I.sari/1995 tanggal 3 Juli 1995 dihadapan PPAT, PQR, SH,
di Jakarta.
2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 menetapkan bahwa pembayaran PPh sebesar
5% dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai transaksi dan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) PBB.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1996 menetapkan bahwa :
"yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."
4. Berdasarkan uraian diatas maka :
a. pembayaran PPh sebesar 5% dari yayasan XYZ adalah bersifat final.
b. namun demikian jumlah PPh sebesar 5% yang terutang secara final tersebut harus dihitung
berdasarkan nilai tertinggi antara nilai transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a428bc20ca44f5d446cee54837b4fd6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1