peraturan:0tkbpera:a425170bf40e8d6ee473b271d96dae18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 89/PJ.313/1995
TENTANG
KEWAJIBAN PERPAJAKAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BANK BNI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Maret 1995 perihal SPT DPLK Bank BNI, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Dana Pensiun termasuk sebagai Subjek Pajak badan yang
mempunyai kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dan
memasukkan SPT Tahunan PPh Badan, menyelenggarakan pembukuan dan menyusun neraca dan
Daftar Rugi/Laba serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
2. Sebagai Subjek Pajak badan, kedudukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BNI
merupakan badan hukum tersendiri dan terpisah dari Bank BNI sebagai pendiri DPLK Bank BNI.
Oleh karena itu semua harta dan hutang, demikian juga semua biaya dan penghasilan dari DPLK Bank
BNI harus dibukukan tersendiri dalam pembukuan DPLK Bank BNI dan tidak boleh digabung dengan
pembukuan Bank BNI.
3. Berdasarkan uraian di atas, Bank BNI maupun Dana Pensiun BNI masing-masing mempunyai
kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh secara terpisah.
Dengan demikian, Bank BNI agar melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sejak digabungkannya
pembukuan Dana Pensiun kedalam pembukuan Bank BNI tersebut, sedangkan bagi Dana Pensiun BNI
diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya sejak Dana Pensiun tersebut
didirikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a425170bf40e8d6ee473b271d96dae18.txt · Last modified: by 127.0.0.1