peraturan:0tkbpera:a3fefe83288ecb0e40ebe40b2bde29fe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 827/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR MAKANAN BURUNG DAN IKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Agustus 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang trading yang secara rutin melakukan
impor makanan burung dan ikan berbentuk dried pellet dalam bungkus @ 450 gram dan sak
@ 30 kilo gram dari Taiwan dan Cina;
b. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, atas impor makanan ternak,
unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN;
c. Dalam kenyataan, pada waktu dilakukan penebusan barang impor tersebut, PT. ABC
diharuskan membayar PPN Impor terlebih dahulu dan menerima NOTUL untuk melunasi PPN
dimaksud (foto copy terlampir);
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah PPN Impor atas
makanan burung dan ikan yang diimpor sebagaimana tersebut di atas dapat dibebaskan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang : "Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai",
antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 1 huruf b, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau
bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
b. Pasal 2 ayat (1) huruf b, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, tentang "Perubahan
Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis" antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 1 huruf b, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan
dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
b. Pasal 5 ayat (2), Orang atau badan yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf b dan d, dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h tidak
diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor makanan burung dan ikan berbentuk dried pellet dalam
bungkus @ 450 gram dan sak @ 30 kilo gram dari Taiwan dan Cina oleh PT. ABC dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a3fefe83288ecb0e40ebe40b2bde29fe.txt · Last modified: by 127.0.0.1