peraturan:0tkbpera:a3f61f3a8034cbfb5ecf0d785e750fb3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 132/PJ.33/1995
TENTANG
TAX TREATY DENGAN JEPANG DAN SINGAPURA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 26 UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10
Tahun 1994 atas penghasilan berupa dividen dan bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar
Negeri kecuali BUT dipotong pajak bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang
membayarkan.
2. a. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang tertanggal 21 Maret 1983, atas bunga yang
Saudara bayarkan kepada penduduk atau perusahaan di negara Jepang harus dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 setinggi-tingginya sebesar 10% dari jumlah bruto.
b. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik
Indonesia dengan Republik Singapura, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan atau
penduduk di negara Singapura harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar :
b.1. 10% dari jumlah bruto deviden jika penerima dividen memiliki sekurang-kurangnya
25% modal dari badan yang membayarkan dividen.
b.2. 15% dari jumlah bruto dividen dalam hal lainnya.
3. Untuk mempergunakan tarif PPh sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) tersebut di atas, agar Saudara terlebih dulu meminta Surat Keterangan Tarif dari
Kantor Pelayanan Pajak dimana Cabang/Kantor Saudara yang membayarkan atau terutang bunga
atau dividen terdaftar sebagai Wajib Pajak, yang ketentuannya telah diatur dengan SE DJP No.
SE-08/PJ.35/1993 tanggal 11 Maret 1993 jo. SE-22/PJ.35/1993 tanggal 31 Agustus 1993.
4. Apabila Kantor Pusat saudara di Jakarta, maka Saudara wajib menyampaikan SPT PPh Badan pada
Kantor Pelayanan Pajak setempat, juga melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal
26 atas dividen pada KPP tempat Kantor Pusat Saudara terdaftar.
5. Mengenai ketentuan tentang Tax Treaty dengan negara Jepang dan Singapura Saudara dapat
menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional di Gedung A lantai 4 Jl. Gatot Subroto
No. 40-42 Jakarta Selatan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a3f61f3a8034cbfb5ecf0d785e750fb3.txt · Last modified: by 127.0.0.1