User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a3f390d88e4c41f2747bfa2f1b5f87db
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 66 TAHUN 2001
 
                        TENTANG
 
                       RETRIBUSI DAERAH
 
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
Nomor 34 TAHUN 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

3.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3848).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran 
    atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah 
    Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;

2.  Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa 
    Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;

3.  Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah 
    Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi 
    atau badan;

4.  Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan 
    menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;

5.  Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka 
    pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, 
    pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, 
    barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga 
    kelestarian lingkungan.


                         BAB II
                    RETRIBUSI JASA UMUM

                        Pasal 2

(1) Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah 
    untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau 
    badan.

(2) Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
    a.  Retribusi Pelayanan Kesehatan;
    b.  Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
    c.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
    d.  Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
    e.  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
    f.  Retribusi Pelayanan Pasar;
    g.  Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
    h.  Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
    i.  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
    j.  Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

(3) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati 
    pelayanan jasa umum yang bersangkutan.


                        BAB III
                    RETRIBUSI JASA USAHA

                        Pasal 3

(1) Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan 
    menganut prinsip komersial.

(2) Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
    a.  Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
    b.  Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
    c.  Retribusi Tempat Pelelangan;
    d.  Retribusi Terminal;
    e.  Retribusi Tempat Khusus Parkir;
    f.  Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
    g.  Retribusi Penyedotan Kakus;
    h.  Retribusi Rumah Potong Hewan;
    i.  Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
    j.  Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
    k.  Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
    l.  Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
    m.  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

(3) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati 
    pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.


                         BAB IV
                       RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

                        Pasal 4

(1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka 
    pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, 
    pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, 
    barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga 
    kelestarian lingkungan.

(2) Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
    a.  Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
    b.  Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
    c.  Retribusi Izin Gangguan;
    d.  Retribusi Izin Trayek.

(3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu 
    dari Pemerintah Daerah.


                         BAB V
                      JENIS DAN RINCIAN RETRIBUSI

                        Pasal 5

(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai 
    dengan kewenangan masing-masing Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.

(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan 
    Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing 
    Daerah.

(3) Rincian dari masing-masing jenis retribusi diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.


                         BAB VI
                     RETRIBUSI LAIN-LAIN

                        Pasal 6

Selain jenis retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan Daerah dapat 
ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.


                        BAB VII
                     PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
                    PEMUNGUTAN RETRIBUSI

                        Pasal 7

Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan 
tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.


                        Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan 
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.


                        Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk 
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta 
sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.


                        Pasal 10

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk 
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.


                        Pasal 11

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.


                        Pasal 12

Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.


                        Pasal 13

(1) Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan 
    retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


                         BAB VIII
                    TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
                       RETRIBUSI YANG KADALUWARSA

                        Pasal 14

(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah 
    kadaluwarsa dapat dihapuskan.

(2) Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi yang sudah 
    kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang 
    sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.


                         BAB IX
                     BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN
                            KEPADA DESA

                        Pasal 15

(1) Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa.

(2) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah 
    Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut.

(3) Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa.


                         BAB X
                       PERATURAN DAERAH TENTANG
                       RETRIBUSI DAERAH

                          Bagian Pertama
                      Pengundangan Peraturan Daerah

                        Pasal 16

Peraturan Daerah tentang Retribusi diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.


                             Bagian Kedua
                         Pengawasan Peraturan Daerah

                        Pasal 17

(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri 
    Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.

(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan 
    umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dengan 
    pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak 
    diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.


                          BAB XI
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1.  Semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri 
    untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 
    1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa 
    memerlukan pengesahan;

2.  Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang bertentangan dengan 
    Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.


                         BAB XII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1997 tentang 
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3755), dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 13 September 2001
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO 




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 119





                             PENJELASAN
                              ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 66 TAHUN 2001
 
                        TENTANG
 
                       RETRIBUSI DAERAH
 
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UMUM

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 
18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan 
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan 
daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu 
ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah 
dapat terwujud.

Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta 
peningkatan, pertumbuhan perekonomian di Daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli 
daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, 
dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta 
pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor 
retribusi daerah melalui Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1997 
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 
sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan 
dari Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah 
Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 45 Tahun 1998 tersebut.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Huruf a

            Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, 
            dan Rumah Sakit Umum Daerah.

            Dalam Retribusi Pelayanan Kesehatan ini, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.

        Huruf b

            Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan 
            pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah 
            tangga, industri, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan 
            umum, dan taman.

        Huruf c

            Akte catatan sipil meliputi Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte 
            Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan 
            Akte Kematian.

        Huruf d

            Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/
            pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, 
            dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau 
            dikelola Pemerintah Daerah.

        Huruf e

            Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan 
            umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Karena jalan menyangkut 
            kepentingan umum, maka penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu 
            kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Huruf f

            Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los 
            yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak 
            termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, 
            dan pihak swasta.

        Huruf g

            Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan 
            bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang 
            diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

        Huruf h

            Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan 
            dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran 
            yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

        Huruf i

            Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), 
            peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).

        Huruf j

            Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap 
            ikan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Ayat (3)

        Subjek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Umum.

Pasal 3

    Ayat (1) 

        Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial 
        meliputi:
        a.  pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum 
            dimanfaatkan secara optimal; dan
        b.  pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak 
            swasta.

    Ayat (2)

        Huruf a

            Pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan 
            bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat 
            berat/alat-alat besar milik Daerah.

            Tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan Daerah adalah 
            penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti 
            pemancangan tiang listrik/telepon maupun penanaman/pembentangan kabel 
            listrik/telepon di tepi jalan umum.

        Huruf b

            Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan 
            fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh 
            Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah 
            dan pihak swasta.

        Huruf c

            Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah 
            Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan 
            termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat 
            pelelangan.

            Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh 
            Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.

        Huruf d

            Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan 
            penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan 
            terminal, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 
            Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi.

        Huruf e

            Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang 
            khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk 
            yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

        Huruf f

            Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Daerah adalah pelayanan 
            penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola 
            oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan 
            Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

        Huruf g

            Pelayanan penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang 
            dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha 
            Milik Daerah dan pihak swasta.

        Huruf h

            Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah 
            pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan 
            sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah 
            Daerah.

        Huruf i

            Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan 
            dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan 
            kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang 
            dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.

        Huruf j

            Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan 
            olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

        Huruf k

            Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan orang atau 
            barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola 
            oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik 
            Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.

        Huruf l

            Pelayanan pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah 
            tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan/atau dimiliki oleh Pemerintah 
            Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak 
            swasta.

        Huruf m

            Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah 
            Daerah, antara lain, bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak 
            termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik 
            Daerah dan pihak swasta.

    Ayat (3)

        Subjek Retribusi Jasa Usaha dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Usaha.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, 
        pengaturan, pengendalian dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh 
        Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak 
        harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut 
        Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber 
        penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut 
        retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut.

    Ayat (2)

        Huruf a

            Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. 
            Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan 
            pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis 
            bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan 
            Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien 
            Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi 
            pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang 
            menempati bangunan tersebut.

        Huruf b

            Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan 
            penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

        Huruf c

            Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi 
            atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan 
            gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh 
            Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

        Huruf d

            Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk 
            menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa 
            trayek tertentu. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan 
            kewenangan masing-masing Daerah.

    Ayat (3)

        Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Yang dimaksud dengan jenis retribusi lainnya, antara lain, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang telah diserahkan kepada Daerah.

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Dengan ketentuan ini maka Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran 
    yang akan dicapai dalam menetapkan tarif retribusi jasa umum, seperti untuk menutup sebagian atau 
    sama dengan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan membantu golongan masyarakat kurang 
    mampu sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

    Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dapat berbeda 
    menurut jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Sebagai 
    contoh:

    a.  Tarif retribusi persampahan untuk golongan masyarakat yang mampu dapat ditetapkan 
        sedemikian rupa sehingga dapat menutup biaya pengumpulan, transportasi, dan pembuangan 
        sampah, sedangkan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu tarif ditetapkan lebih 
        rendah;

    b.  Tarif rawat inap kelas tinggi bagi retribusi pelayanan rumah sakit umum Daerah dapat 
        ditetapkan lebih besar daripada biaya pelayanannya, sehingga memungkinkan adanya subsidi 
        silang bagi tarif rawat inap kelas yang lebih rendah;

    c.  Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat ditetapkan lebih tinggi 
        daripada di tepi jalan umum yang kurang rawan kemacetan dengan sasaran mengendalikan 
        tingkat penggunaan jasa parkir sehingga tidak menghalangi kelancaran lalu lintas.

Pasal 9

    Cukup jelas

Pasal 10

    Biaya penyelenggaraan izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di 
    lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Pasal 11

    Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Cukup jelas

Pasal 14

    Cukup jelas

Pasal 15

    Ayat (1)

        Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten yang 
        sebagian diperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan, 
        seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 16

    Cukup jelas

Pasal 17

    Ayat (1)

        Penetapan jangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan 
        administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari daerah yang tergolong jauh.

    Ayat (2)

        Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Retribusi 
        tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

    Ayat (3)

        Penetapan jangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk 
        mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 18

    Cukup jelas

Pasal 19

    Cukup jelas

Pasal 20

    Cukup jelas




                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4139
peraturan/0tkbpera/a3f390d88e4c41f2747bfa2f1b5f87db.txt · Last modified: (external edit)