peraturan:0tkbpera:a3ce63a7a8521c37a513db67129855a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 885/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMASUKAN HELIKOPTER UNTUK DIKLAT STPI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1110/KU.301/STPI-04 tanggal 9 Agustus 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) mengadakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan penerbang dengan SGC SAGA AVIATION Co. Ltd. dari Jepang. Kesepakatan kerjasama tersebut mencakup antara lain pihak STPI memberikan fasilitas terbang di Curug, sedangkan SGC SAGA AVIATION Co. Ltd. meminjamkan 2 (dua) buah pesawat helikopter selama 2 tahun berikut 2 (dua) orang mekanik dan 2 (dua) orang instruktur pilot. b. Terhadap rencana pengadaan pesawat helikopter tersebut, STPI telah mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU/3226/DAU-801/2004, tanggal 31 Mei 2004, serta fasilitas izin impor sementara dari Menteri Keuangan Nomor : 1032/KM.4/2004, tanggal 26 Mei 2004, sebagaimana terlampir dalam surat. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM pesawat helikopter yang dimaksud, dengan data-data sebagai berikut : a. Nama Barang : Helikopter R22 Beta Robinson S/N21 96. b. Kondisi : Bekas c. Nomor HS : 88-02 d. Tujuan Pemakaian : Pendidikan Calon Penerbang e. Jangka Waktu Peminjaman : 2 tahun 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Pesawat Udara dan suku cadang serta alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1032/KM.4/2004 tentang Pemberian Izin Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk kepada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, P.O. BOX 509 Tangerang 15001, mengatur bahwa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia diberikan izin untuk mengimpor sementara dan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. d. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa : Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. Ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah : a. barang perwakilan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; b. barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; h. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; j. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor sementara 2 (dua) unit Helikopter R22 Beta Robinson S/N2196 yang akan digunakan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia untuk Diklat Pendidikan dan Pelatihan Penerbang terutang PPN dan PPn BM, dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan PPN dan PPn BM atas impor helikopter sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/a3ce63a7a8521c37a513db67129855a8.txt · Last modified: (external edit)