User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a3ce63a7a8521c37a513db67129855a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 885/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMASUKAN HELIKOPTER UNTUK DIKLAT STPI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1110/KU.301/STPI-04 tanggal 9 Agustus 2004, hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) mengadakan kerjasama dalam bidang
        pendidikan dan pelatihan penerbang dengan SGC SAGA AVIATION Co. Ltd. dari Jepang.
        Kesepakatan kerjasama tersebut mencakup antara lain pihak STPI memberikan fasilitas
        terbang di Curug, sedangkan SGC SAGA AVIATION Co. Ltd. meminjamkan 2 (dua) buah
        pesawat helikopter selama 2 tahun berikut 2 (dua) orang mekanik dan 2 (dua) orang 
        instruktur pilot.
    b.  Terhadap rencana pengadaan pesawat helikopter tersebut, STPI telah mendapat izin dari 
        Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU/3226/DAU-801/2004, tanggal 31 Mei 2004, serta
        fasilitas izin impor sementara dari Menteri Keuangan Nomor : 1032/KM.4/2004, tanggal 26
        Mei 2004, sebagaimana terlampir dalam surat.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
        mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM pesawat helikopter yang dimaksud,
        dengan data-data sebagai berikut :
        a.  Nama Barang         :   Helikopter R22 Beta Robinson S/N21 96.
        b.  Kondisi             :   Bekas
        c.  Nomor HS            :   88-02
        d.  Tujuan Pemakaian        :   Pendidikan Calon Penerbang
        e.  Jangka Waktu Peminjaman :   2 tahun

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 Tentang Perubahan atas
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang atas
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Pesawat Udara dan
        suku cadang serta alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
        yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1032/KM.4/2004 tentang Pemberian Izin Impor 
        Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk kepada Sekolah Tinggi Penerbangan 
        Indonesia, P.O. BOX 509 Tangerang 15001, mengatur bahwa Sekolah Tinggi Penerbangan
        Indonesia diberikan izin untuk mengimpor sementara dan mendapatkan pembebasan Bea
        Masuk, dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam keputusan ini.
    d.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa :
        Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
        Ayat (3)        :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dalam ayat (2) adalah :
                    a.  barang perwakilan asing beserta para pejabatnya yang 
                        bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
                    b.  barang untuk keperluan badan international yang diakui dan
                        terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya 
                        yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor 
                        Indonesia;
                    c.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,
                        sosial, atau kebudayaan;
                    d.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan 
                        tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
                    e.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
                        pengetahuan;
                    f.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan 
                        penyandang cacat lainnya;
                    g.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu 
                        jenazah;
                    h.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di
                        luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai 
                        Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau 
                        anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar 
                        negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
                        sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan 
                        mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia 
                        setempat;
                    i.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, 
                        pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah 
                        tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
                        Pabean;
                    j.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah 
                        Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
                    k.  perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
                        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan 
                        negara.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa atas impor sementara 2 (dua) unit Helikopter R22 Beta Robinson S/N2196 yang
    akan digunakan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia untuk Diklat Pendidikan dan Pelatihan 
    Penerbang terutang PPN dan PPn BM, dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan
    pembebasan PPN dan PPn BM atas impor helikopter sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat kami
    kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/a3ce63a7a8521c37a513db67129855a8.txt · Last modified: (external edit)