peraturan:0tkbpera:a3c788c57e423fa9c177544a4d5d1239
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.31/2004
TENTANG
KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL DALAM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal
dalam penghitungan Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan penegasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU
KUP), antara lain diatur:
a. Pasal 12 ayat (1), Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
Pasal 12 ayat (2), Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah
pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.
b. Pasal 13 ayat (1), Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang
tidak atau kurang dibayar;
b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);
d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak
dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
c. Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru
dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur:
Pasal 6 ayat (2), Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak
berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003
tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, pemeriksaan terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi
Tidak Lebih Bayar termasuk dalam kriteria Pemeriksaan Rutin yaitu pemeriksaan yang dilakukan
sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan SPT
Tahunannya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bersama ini ditegaskan bahwa:
a. Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan
khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, penetapan pajak pada tingkat pertama
dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT);
b. Penerbitan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya dilakukan apabila terdapat
fakta tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15
ayat (1) UU KUP. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal maupun ketentuan material Undang-undang
Perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menerbitkan ketetapan pajak.
Demikian pula apabila Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan ketetapan pajak, maka
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan ketetapan pajak
berdasarkan Undang-undang Perpajakan;
c. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam
penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud
dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan
Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak
oleh Direktur Jenderal Pajak;
d. Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih
Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP
tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil
pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau
menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus
segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP.
e. Kerugian fiskal dari penghasilan yang bersumber di luar negeri hanya dapat dikompensasikan
dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri;
f. Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.
Demikian penegasan ini untuk diketahui dan disebarluaskan di jajaran kantor masing-masing, serta
dilaksanakan secara konsisten sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a3c788c57e423fa9c177544a4d5d1239.txt · Last modified: (external edit)