peraturan:0tkbpera:a3bf6e4db673b6449c2f7d13ee6ec9c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1481/PJ.533/1997
TENTANG
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penambahan pengaman pada meterai berdasarkan hasil penelitian dan pengujian terhadap contoh
hologram yang sudah ditambah pengaman baru, mikro teks "R I" sejajar dengan tulisan "R I" yang
terdapat pada hologram, telah memenuhi persyaratan pada butir 1 dan 2 Surat Direktur Jenderal Pajak
No. S-820/PJ.53/1997 tanggal 25 Maret 1997 (terlampir).
2. Berdasarkan butir 1 di atas, maka pelaksanaan pencantuman tambahan pengaman hologram meterai
dimaksud dapat Saudara mulai laksanakan pada pembuatan hologram untuk pencetakan meterai
berikutnya.
3. Ijin/persetujuan ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kerahasiannya
dijaga dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a3bf6e4db673b6449c2f7d13ee6ec9c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1