peraturan:0tkbpera:a3b36cb25e2e0b93b5f334ffb4e4064e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 162/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 2 (DUA) UNIT
KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA DINAS KEBAKARAN INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX
tanggal 30 Nopember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal
19 Oktober 1999 bahwa Dinas Kebakaran DKI Jakarta mendapat sumbangan dari Japan
International Cooperation Agency (JICA) 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat
berupa XXX (mobil dinas kebakaran) tahun pembuatan 1997 yang pada saat impornya
mendapat pembebasan bea masuk dan pajak.
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dinas Kebakaran DKI Jakarta mengajukan
permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas penyerahan 2 (dua) unit
kendaraan bermotor roda empat tersebut.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Barang
dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.2. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap
barang-barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/
organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/
ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan
disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-
barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.
2.3. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 bahwa Kelompok Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, adalah yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan,
kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol
Kenegaraan.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal
15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga
Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang
bersumber dari APBN atau APBD.
Selanjutnya butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dijelaskan bahwa suatu
badan atau lembaga yang termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintahan,
yaitu :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
yaitu Inspektorat Jenderal, badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau
daerah.
3.3. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang
memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan
demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan
merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh
berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994.
4. Berdasarkan Ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa XXX (mobil kebakaran)
tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) yang kemudian
dihibahkan kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan
PPn BM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor
tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Selanjutnya atas impor dan penyerahan tersebut tidak terutang PPn BM, karena
kendaraan pemadam kebakaran termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM
sebagaimana disebutkan dalam butir 2.3. di atas.
4.2. Sepanjang Dinas Kebakaran DKI Jakarta telah memenuhi persyaratan sebagaimana
disebutkan dalam butir 3.2., maka Dinas tersebut tidak termasuk dalam pengertian Subjek
Pajak, maka atas hibah 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa XXX (mobil
dinas kebakaran) tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Cooperation Agency (JICA)
kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/a3b36cb25e2e0b93b5f334ffb4e4064e.txt · Last modified: by 127.0.0.1