User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a3b36cb25e2e0b93b5f334ffb4e4064e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 162/PJ.52/2000

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 2 (DUA) UNIT 
    KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA DINAS KEBAKARAN INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX 
tanggal 30 Nopember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 
        19 Oktober 1999 bahwa Dinas Kebakaran DKI Jakarta mendapat sumbangan dari Japan 
        International Cooperation Agency (JICA) 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat 
        berupa XXX (mobil dinas kebakaran) tahun pembuatan 1997 yang pada saat impornya 
        mendapat pembebasan bea masuk dan pajak.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dinas Kebakaran DKI Jakarta mengajukan 
        permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas penyerahan 2 (dua) unit 
        kendaraan bermotor roda empat tersebut.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Barang 
        dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    2.2.    Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap 
        barang-barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/
        organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/
        ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan 
        disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-
        barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.
    2.3.    Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 bahwa Kelompok Barang 
        Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikecualikan dari 
        pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, adalah yang digunakan untuk kendaraan 
        ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, 
        kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol 
        Kenegaraan.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk 
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
        bersumber dari APBN atau APBD.
        Selanjutnya butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dijelaskan bahwa suatu 
        badan atau lembaga yang termasuk sebagai lembaga instansi struktural resmi pemerintahan, 
        yaitu :
        a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain;
        b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan 
            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
        d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.3.    Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan 
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994.

4.  Berdasarkan Ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa XXX (mobil kebakaran) 
        tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) yang kemudian 
        dihibahkan kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan 
        PPn BM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor 
        tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku. Selanjutnya atas impor dan penyerahan tersebut tidak terutang PPn BM, karena 
        kendaraan pemadam kebakaran termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM 
        sebagaimana disebutkan dalam butir 2.3. di atas.
    4.2.    Sepanjang Dinas Kebakaran DKI Jakarta telah memenuhi persyaratan sebagaimana 
        disebutkan dalam butir 3.2., maka Dinas tersebut tidak termasuk dalam pengertian Subjek 
        Pajak, maka atas hibah 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa XXX (mobil 
        dinas kebakaran) tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) 
        kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/a3b36cb25e2e0b93b5f334ffb4e4064e.txt · Last modified: by 127.0.0.1