User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a3ab4ff8fa4deed2e3bae3a5077675f0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1046/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PPN ATAS EKSPOR MSG YANG DIBELI DARI PRODUSEN LAIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 18 Januari 1994 dan Nomor XXX tanggal 
21 Februari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    -   PT. XYZ memperoleh order Monosodium Glutamate (MSG) dari luar negeri,
    -   untuk memenuhi order tersebut, PT. XYZ membeli MSG dari PT. ABC dan PT. ABC diminta 
        mengekspor langsung MSG tersebut untuk dan atas nama PT. XYZ,
    -   atas ekspor tersebut, diterbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PT. ABC. 
        Dokumen-dokumen ekspor lainnya diterbitkan oleh PT. XYZ.

2.  Berdasarkan butir 1 di atas, dapat diketahui bahwa MSG yang diekspor oleh PT. ABC tersebut adalah 
    milik PT. XYZ. Dengan demikian telah terjadi penyerahan MSF dari PT ABC kepada PT XYZ sebelum 
    MSG tersebut diekspor, walaupun penyerahan tersebut tidak dilakukan secara phisik.

    Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan MSG dari 
    PT Indomiwon Citra Inti kepada PT XYZ tersebut terutang PPN dan PT ABC harus menerbitkan Faktur 
    Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal Fiat Muat Bea dan Cukai.

    PPn tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC dan merupakan Pajak Masukan bagi PT XYZ. 
    Karena MSG tersebut diekspor, maka PT XYZ berhak mengenakan PPN dengan tarif 10% .

3.  Dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harus dicantumkan "PT ABC qq PT XYZ" dan 
    mencantumkan NPWP dan identitas lain dari kedua perusahaan tersebut. PT ABC bukanlah eksportir 
    yang sesungguhnya dari MSG termaksud, melainkan hanya berperan sebagai "handler" dalam 
    "handling ekspor" dan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tanggal 
    29 Mei 1990, atas jasa handling ekspor yang dilakukan oleh PT ABC tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/a3ab4ff8fa4deed2e3bae3a5077675f0.txt · Last modified: (external edit)