peraturan:0tkbpera:a399f7f1554f59cecb453623c1c2a196
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.95/1990
TENTANG
SPMKP LEWAT WAKTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti diketahui bahwa dalam proses restitusi, tidak semua SPMKP diuangkan pada tahun anggaran
bersangkutan; ini berarti proses restitusi tersebut belum tuntas. Namun demikian Wajib Pajak masih berhak
atas pengembalian pajaknya dan untuk itu SPMKP yang telah lewat waktu harus diperbaharui kembali.
Sehubungan dengan hal itu, dengan ini diminta agar Saudara mengingatkan para Wajib Pajak yang belum
menguangkan SPMKP-nya pada tahun anggaran lalu, supaya mengajukan permohonan secara tertulis apabila
WP tersebut masih berkehendak untuk menguangkan SPMKP yang telah lewat waktu dimaksud, dengan
menggunakan bentuk terlampir. Hal ini dilakukan setelah KPP menerima kembali SKPKPP dan SPMKP yang
belum diuangkan tersebut dari Bank Tunggal dan KPKN.
Setelah diterima jawaban dari Wajib Pajak, supaya segera diproses dengan menerbitkan SKPKPP/SPMKP
pengganti dan jika kelebihan tersebut akan disumbangkan kepada negara, maka dilakukan pemindahbukuan
dari PLB ke PLL (untuk kelebihan PL) atau ke PTLL (untuk kelebihan PTL).
Apabila tidak ada jawaban dari Wajib Pajak, KPP tetap berkewajiban untuk menatausahakan dengan baik
SPMKP Lewat Waktu tersebut sesuai Pedoman Induk TUPRP, sehingga sewaktu-waktu KPP tetap dapat
melayani dengan cepat apabila Wajib Pajak memintanya.
Demikian untuk diperhatikan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a399f7f1554f59cecb453623c1c2a196.txt · Last modified: by 127.0.0.1