peraturan:0tkbpera:a39911c27bc4f0f6bb476b41c29f4a72

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-06/PJ/2020

TENTANG

PENYESUAIAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wiayah;

 

2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama,

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, terdapat perubahan tugas dan fungsi Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi. Prosedur operasional untuk seksi dimaksud telah diatur dalam berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

 

1.

Penyesuaian prosedur operasional yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

 

2.

Penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

2.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-605/PJ/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;

 

4.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2015** tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru (**SE-37/PJ/2015**);

 

5.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-39/PJ/2015** tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (**SE-39/PJ/2015**);

 

6.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-49/PJ/2016** tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem lnformasi (**SE-49/PJ/2016**);

 

7.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-13/PJ/2018** tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS) (**SE-13/PJ/2018**);

 

8.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-20/PJ/2018** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (**SE-20/PJ/2018**);

 

9.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-14/PJ/2019** tentang Tata Cara Ekstensifikasi (**SE-14/PJ/2019**);

 

10.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-30/PJ/2019** tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (**SE-30/PJ/2019**); dan

 

11.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2019** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Sadan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (**SE-35/PJ/2019**).

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Daftar penyesuaian prosedur operasional yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

2.

Daftar penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

F.

Penutup

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020.

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO

 

 


Tembusan:

Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/a39911c27bc4f0f6bb476b41c29f4a72.txt · Last modified: (external edit)