peraturan:0tkbpera:a38b16173474ba8b1a95bcbc30d3b8a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-428/PJ./2002
TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA
DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tanggal 18
September 2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke
Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang. Beberapa
hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002
2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah mulai tanggal 1 Oktober 2002, berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari
Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
antar cabang, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau
sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah antar cabang, maka
atas penyerahan tersebut belum terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Saat terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain.
d. Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a
adalah sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.
e. Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a38b16173474ba8b1a95bcbc30d3b8a5.txt · Last modified: by 127.0.0.1