peraturan:0tkbpera:a38b16173474ba8b1a95bcbc30d3b8a5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.51/2002

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-428/PJ./2002 
     TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN 
    BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA 
           DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tanggal 18 
September 2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena 
Pajak Yang Tergolong Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke 
Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang. Beberapa 
hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002

2.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah mulai tanggal 1 Oktober 2002, berlaku 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari 
        Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
        antar cabang, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau 
        sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah antar cabang, maka 
        atas penyerahan tersebut belum terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    c.  Saat terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain.

    d.  Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a 
        adalah sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.

    e.  Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a38b16173474ba8b1a95bcbc30d3b8a5.txt · Last modified: (external edit)