peraturan:0tkbpera:a385d7d1e52d89d1a445faa37f5b5307
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1028/PJ.53/2002
TENTANG
RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa:
a. Menyusul permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT XYZ (Dalam Likuidasi) (PT XYZ)
kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dengan surat Nomor XXX tanggal 29 September
2000 hal Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dimana sampai dengan Maret 2002
belum ditanggapi oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru, maka PT ABC kembali menyampaikan
surat kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dengan surat Nomor XXX tanggal 22 Maret
2002 hal Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dalam surat Nomor XXX tersebut, PT XYZ menunjuk Pasal 17B Undang-undang KUP, dan
beranggapan bahwa permohonan restitusinya dikabulkan, serta memohon agar Kepala KPP
Jakarta Kebayoran Baru dapat menerbitkan SKPLB atau memperhitungkan restitusi tersebut
terhadap kewajiban pajak PT XYZ.
c. Saudara berpendapat bahwa transaksi pembelian tanah dan bangunan oleh PT XYZ dari
penjual (PT BCA, nasabah kredit PT XYZ) merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, sehingga dalam hal ini harga yang dicatat oleh PT XYZ melebihi harga
pasar wajar, dan mengakibatkan PPN yang telah dibayar oleh PT XYZ lebih besar daripada
yang seharusnya.
2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau
Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas
dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu
dilakukan.
Penjelasan Pasal ini antara lain menyatakan bahwa pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud
dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga
pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga
Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang
berlaku di pasar bebas.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa:
a. Hubungan istimewa yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
hubungan istimewa yang memberikan pengaruh berupa kemungkinan harga ditekan menjadi
lebih rendah daripada harga pasar, sedangkan dalam kasus PT XYZ harga karena transaksi
tersebut justru menjadi lebih tinggi daripada harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal
Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyesuaian Harga Jual yang menjadi
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut dengan harga pasar
yang wajar.
b. Mengingat atas transaksi tersebut tidak ada wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk
melakukan penyesuaian harga jual sesuai dengan harga pasar yang wajar, maka tidak ada
kelebihan pembayaran PPN sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas
tidak berlaku untuk kasus ini. Dengan demikian, permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak PT XYZ dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/a385d7d1e52d89d1a445faa37f5b5307.txt · Last modified: (external edit)