User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a385d7d1e52d89d1a445faa37f5b5307
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1028/PJ.53/2002

                            TENTANG

              RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Menyusul permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT XYZ (Dalam Likuidasi) (PT XYZ) 
        kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dengan surat Nomor XXX tanggal 29 September 
        2000 hal Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dimana sampai dengan Maret 2002 
        belum ditanggapi oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru, maka PT ABC kembali menyampaikan 
        surat kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru dengan surat Nomor XXX tanggal 22 Maret 
        2002 hal Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Dalam surat Nomor XXX tersebut, PT XYZ menunjuk Pasal 17B Undang-undang KUP, dan 
        beranggapan bahwa permohonan restitusinya dikabulkan, serta memohon agar Kepala KPP 
        Jakarta Kebayoran Baru dapat menerbitkan SKPLB atau memperhitungkan restitusi tersebut 
        terhadap kewajiban pajak PT XYZ.

    c.  Saudara berpendapat bahwa transaksi pembelian tanah dan bangunan oleh PT XYZ dari 
        penjual (PT BCA, nasabah kredit PT XYZ) merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai 
        hubungan istimewa, sehingga dalam hal ini harga yang dicatat oleh PT XYZ melebihi harga 
        pasar wajar, dan mengakibatkan PPN yang telah dibayar oleh PT XYZ lebih besar daripada 
        yang seharusnya.

2.  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau 
    Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas 
    dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu 
    dilakukan.

    Penjelasan Pasal ini antara lain menyatakan bahwa pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud 
    dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga 
    pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga 
    Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang 
    berlaku di pasar bebas.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Hubungan istimewa yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        hubungan istimewa yang memberikan pengaruh berupa kemungkinan harga ditekan menjadi 
        lebih rendah daripada harga pasar, sedangkan dalam kasus PT XYZ harga karena transaksi 
        tersebut justru menjadi lebih tinggi daripada harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal 
        Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyesuaian Harga Jual yang menjadi 
        Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut dengan harga pasar 
        yang wajar.

    b.  Mengingat atas transaksi tersebut tidak ada wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk 
        melakukan penyesuaian harga jual sesuai dengan harga pasar yang wajar, maka tidak ada 
        kelebihan pembayaran PPN sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas 
        tidak berlaku untuk kasus ini. Dengan demikian, permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak PT XYZ dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/a385d7d1e52d89d1a445faa37f5b5307.txt · Last modified: (external edit)