User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a376802c0811f1b9088828288eb0d3f0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.33/1995

                            TENTANG

         PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN /ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 9 Nopember 1995, Perihal seperti pada pokok surat; dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 yang telah diganti dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, antara lain menyatakan :

    Pasal 2 ayat (2)
    Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau 
    risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh 
    orang pribadi atau badan dimaksud, bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah 
    dipenuhi dengan menyerahkan foto kopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan 
    menunjukkan aslinya.

    Pasal 7
    Badan Pertahanan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak dan 
    peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan 
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

2.  Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
    a.  Apakah benar bahwa pengoperan "hak menggarap" di atas tanah negara bukan merupakan 
        objek PPh. Pasal 25 tersebut diatas ?
    b.  Apakah benar bahwa objek PPh. Pasal 25 tersebut hanya "pengalihan bangunan di atas tanah 
        negara" ?

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, bersama ini dijelaskan :
    3.1 Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak 
        Penghasilan, oleh karena itu apabila orang atau badan yang melakukan pengoperan hak 
        menggarap diatas tanah negara tersebut memperoleh keuntungan ( "capital gain" ), maka 
        atas penghasilan berupa keuntungan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan dan 
        terutang Pajak Penghasilan.

    3.2 Apabila dalam pengalihan atau pengoperan hak menggarap tanah negara tersebut diperlukan 
        suatu akta oleh Notaris/PPAT atau diperlukan keputusan dari Pejabat yang berwenang, maka 
        sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 wajib 
        membayar Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan sebelum akta 
        ditandatangani, atau sebelum keputusan diterbitkan.

    3.3 Kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah 
        dan/atau bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 dan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tidak hanya "pengalihan bangunan diatas tanah negara", 
        tetapi meliputi :
        a.  pengalihan hak atas tanah, atau
        b.  pengalihan hak atas bangunan diatas tanah negara atau pihak lain, atau
        c.  pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

    3.4 Kesimpulan.
        a.  Penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan hak menggarap diatas tanah negara 
            termasuk pengalihan bangunan/tanaman diatasnya, yang diterima atau diperoleh 
            PT. XYZ merupakan Objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan.
        b.  Sebelum penandatanganan akta pengalihan hak menggarap oleh Notaris/PPAT atau 
            sebelum diterbitkan Keputusan oleh Pejabat yang berwenang, PT.XYZ wajib 
            membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 5% dari jumlah bruto nilai 
            pengalihan/pengoperan, dan pembayaran tersebut pada akhir tahun diperhitungkan
            dengan PPh. Terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PPh Tahun yang 
            bersangkutan.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi,




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a376802c0811f1b9088828288eb0d3f0.txt · Last modified: (external edit)