peraturan:0tkbpera:a376802c0811f1b9088828288eb0d3f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.33/1995 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN /ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 9 Nopember 1995, Perihal seperti pada pokok surat; dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, antara lain menyatakan : Pasal 2 ayat (2) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud, bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan foto kopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya. Pasal 7 Badan Pertahanan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2. Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut : a. Apakah benar bahwa pengoperan "hak menggarap" di atas tanah negara bukan merupakan objek PPh. Pasal 25 tersebut diatas ? b. Apakah benar bahwa objek PPh. Pasal 25 tersebut hanya "pengalihan bangunan di atas tanah negara" ? 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, bersama ini dijelaskan : 3.1 Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan, oleh karena itu apabila orang atau badan yang melakukan pengoperan hak menggarap diatas tanah negara tersebut memperoleh keuntungan ( "capital gain" ), maka atas penghasilan berupa keuntungan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan. 3.2 Apabila dalam pengalihan atau pengoperan hak menggarap tanah negara tersebut diperlukan suatu akta oleh Notaris/PPAT atau diperlukan keputusan dari Pejabat yang berwenang, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan sebelum akta ditandatangani, atau sebelum keputusan diterbitkan. 3.3 Kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tidak hanya "pengalihan bangunan diatas tanah negara", tetapi meliputi : a. pengalihan hak atas tanah, atau b. pengalihan hak atas bangunan diatas tanah negara atau pihak lain, atau c. pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 3.4 Kesimpulan. a. Penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan hak menggarap diatas tanah negara termasuk pengalihan bangunan/tanaman diatasnya, yang diterima atau diperoleh PT. XYZ merupakan Objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan. b. Sebelum penandatanganan akta pengalihan hak menggarap oleh Notaris/PPAT atau sebelum diterbitkan Keputusan oleh Pejabat yang berwenang, PT.XYZ wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan/pengoperan, dan pembayaran tersebut pada akhir tahun diperhitungkan dengan PPh. Terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PPh Tahun yang bersangkutan. Demikian penjelasan untuk dimaklumi, A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a376802c0811f1b9088828288eb0d3f0.txt · Last modified: (external edit)