peraturan:0tkbpera:a36470cf1f8e5aaf38466d65bd080699
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2272/PJ.54/2000

                             TENTANG

                PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PERUSAHAAN 
                     DI KAWASAN BERIKAT KEPADA PKP DI DPIL DENGAN STATUS PET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. GMC adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang 
    memasok hasil produksinya berupa transformer kepada Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) di Daerah 
    Pabean Indonesia Lainnya (DPIL). Berdasarkan Nota Pembetulan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta No. 000014/PAB/III, tanggal 14 Juli 2000, PT. GMC 
    dikenakan PPN sebesar Rp 31.961.980.- atas penyerahan hasil produksinya kepada PT. TGI yang 
    berstatus PET. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta agar dibebaskan dari kewajiban 
    pembayaran PPN atas transaksi tersebut.

2.  a.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 
        Desember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0 % (nol persen) yang dipercepat 
        atas ekspor yang dilakukan oleh PET dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya, 
        diatur bahwa ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak 
        oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan 
        atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan 
        baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP 
        Eksportir Tertentu.
    b.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 tentang 
        perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        292/KMK.01/1998. diatur bahwa pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan 
        tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan PIB (PIB/BC 2.0) sesuai tata laksana 
        kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut : 
        (a) Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas 
            Bapeksta Keuangan diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor.
        (b) Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya 
            dalam jumlah :
                b.1.    untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi 
                sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir 
                sebanyak-banyaknya 50%.
                b.2.    barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b.1 sebesar 100% dari 
                nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang hasil produksi PT. GMC (PDKB) kepada PKP PET 
    terutang PPN dengan tarif 10 %. Hal ini dikarenakan penyerahan dari PDKB ke DPIL dikelompokkan 
    sebagai impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 2.b., sedangkan 
    pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat hanya diterapkan atas penyerahan JKP dan / atau BKP 
    berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh PKP lain di dalam negeri kepada PKP PET.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/a36470cf1f8e5aaf38466d65bd080699.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 (external edit)