peraturan:0tkbpera:a36470cf1f8e5aaf38466d65bd080699
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2272/PJ.54/2000 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT KEPADA PKP DI DPIL DENGAN STATUS PET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. GMC adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang memasok hasil produksinya berupa transformer kepada Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL). Berdasarkan Nota Pembetulan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta No. 000014/PAB/III, tanggal 14 Juli 2000, PT. GMC dikenakan PPN sebesar Rp 31.961.980.- atas penyerahan hasil produksinya kepada PT. TGI yang berstatus PET. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta agar dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN atas transaksi tersebut. 2. a. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0 % (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh PET dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya, diatur bahwa ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu. b. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998. diatur bahwa pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan PIB (PIB/BC 2.0) sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Bapeksta Keuangan diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor. (b) Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah : b.1. untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%. b.2. barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b.1 sebesar 100% dari nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan barang hasil produksi PT. GMC (PDKB) kepada PKP PET terutang PPN dengan tarif 10 %. Hal ini dikarenakan penyerahan dari PDKB ke DPIL dikelompokkan sebagai impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 2.b., sedangkan pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat hanya diterapkan atas penyerahan JKP dan / atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh PKP lain di dalam negeri kepada PKP PET. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/a36470cf1f8e5aaf38466d65bd080699.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 (external edit)