peraturan:0tkbpera:a35fe7f7fe8217b4369a0af4244d1fca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2138/PJ.54/1995 TENTANG SAAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 30 Agustus 1995 perihal tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Saat PPN terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan kapal secara charter yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada kontraktor Production Sharing dibidang migas, baik menurut ketentuan lama (Pasal 11 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983) maupun menurut ketentuan baru (Pasal 11 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994) terjadi pada saat dilakukan penyerahan dan menurut Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 jo Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP.53/PJ./1994, Faktur Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan. Mengingat sampai saat ini tidak terdapat dasar hukum untuk menetapkan saat PPN terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT. XYZ sesuai dengan saat PPN terutang menurut SE-49/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988, maka permohonan Saudara tersebut belum dapat kami penuhi. 2. Adapun mengenai kesulitan likuaditas yang Saudara hadapi akibat koreksi tim pemeriksaan pajak berkenaan dengan saat PPN terutang, menurut hemat kami masih dapat diatasi dengan ketentuan yang berlaku antara lain dengan mengangsur. Demikian, diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a35fe7f7fe8217b4369a0af4244d1fca.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 (external edit)