peraturan:0tkbpera:a35d11c2f995c60b0341a9c777f1ae03
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 690/KMK.05/1996
TENTANG
NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dipandang perlu
untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA
MASUK.
Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. Orang "saling berhubungan" atau "berhubungan" adalah:
i. pegawai atau pimpinan pada satu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada
perusahaan lainnya;
ii. mereka yang dikenal/diakui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
iii. pekerja dan pemberi kerja;
iv. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai 5 persen
atau lebih saham yang mereka miliki dalam satu perusahaan;
v. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak
lainnya;
vi. mereka yang secara langsung atau tidak langsung diawasi oleh pihak ketiga;
vii. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengawasi pihak ketiga; atau
viii. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik
dan kakak (sekandung maupun tiri), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua,
menantu, dan ipar.
b. "Diproduksi" diartikan termasuk pengertian ditanam, dibuat, dan ditambang;
c. Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu, dan reputasi,
serta:
i. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
ii. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik
yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
d. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki
karakteristik dan memiliki komponen material sama, secara komersial dapat dipertukarkan dan
berfungsi sama, serta:
i. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
ii. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa
yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang
bersangkutan.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan
biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 3
(1) Biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. Biaya yang dibayar oleh importir yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya
dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:
1) komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
2) biaya pengemasan, yang untuk kepentingan pabean pengemas tersebut menjadi
bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau
3) biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja atau material untuk pengepakan.
b. Nilai bantuan berupa barang dan jasa, yaitu:
1) material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam
barang impor;
2) peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan
barang impor;
3) material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan/atau
4) teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan
dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor;
yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh importir kepada eksportir dengan
syarat barang dan jasa tersebut:
i. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
ii. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
dan
iii. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh importir secara langsung atau tidak
langsung, sebagai persyaratan jual-beli barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
d. Bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau
pemakaian barang impor yang kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung
kepada eksportir.
e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor
di Daerah Pabean.
f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan
barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.
g. Biaya asuransi.
(2) Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang obyektif dan terukur.
Pasal 4
Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
a. terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang
impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
b. terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau
pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada
eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c. terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau
d. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:
i. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di
Daerah Pabean;
ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau
iii. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
Pasal 5
(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang
bersangkutan, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik yang diekspor
untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal
pengeksporan dari barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah yang tercantum dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(3) Dalam melaksanakan ayat (1), nilai transaksi barang identik yang berasal dari tingkat perdagangan
yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
(4) Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai
transaksi barang identik dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah yang berbeda dapat
digunakan untuk menetapkan nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti
nyata atas perbedaan tingkat perdagangan dan atau jumlah barang.
(5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi
dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
dengan pelabuhan muat barang identik.
(6) Apabila pada pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, nilai yang
digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang identik yang
paling rendah.
Pasal 6
(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang
bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang serupa yang diekspor untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal
pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya.
(2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang tercantum dalam PIB
yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), nilai transaksi suatu barang serupa yang berasal dari tingkat
perdagangan yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
(4) Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi seperti tersebut ayat (3), nilai transaksi barang
serupa dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah berbeda dapat digunakan untuk menetapkan
nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata atas perbedaan tingkat
perdagangan dan atau jumlah barang.
(5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi
dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
dengan pelabuhan muat barang serupa.
(6) Apabila dalam pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka yang
digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang serupa yang
paling rendah.
Pasal 7
(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang
bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, maka nilai pabean
ditetapkan berdasarkan metode deduksi.
(2) Metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean barang impor
berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean dari barang
impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat
diimpor.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penjualan yang dilakukan oleh penjual dan
pembeli yang tidak saling berhubungan.
(4) Harga satuan yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode deduksi adalah
harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku
terjual dalam jumlah terbanyak yang terjadi pada tanggal atau sekitar tanggal pendaftaran PIB yang
sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(5) Dalam hal tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang
serupa dipasaran dalam Daerah Pabean yang terjadi pada tanggal atau sekitar tanggal pendaftaran
PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan nilai
pabean berdasarkan metode deduksi menggunakan harga satuan dari penjualan barang impor yang
bersangkutan atau barang identik atau barang serupa yang terjadi paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari setelah tanggal pendaftaran PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(6) Untuk menghitung nilai pabean, harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dikurangi dengan unsur biaya sebagai berikut:
a. Komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor yang
bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dipasaran dalam Daerah Pabean;
b. Biaya angkutan dan asuransi serta biaya lainnya yang ditanggung oleh importir setelah barang
impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa tiba di pelabuhan tujuan
atau tempat impor di Daerah Pabean; dan
c. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang impor yang bersangkutan atau barang
identik atau barang serupa.
(7) Dalam hal tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang
serupa di pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, atas penerimaan
importir, penetapan nilai pabean berdasarkan metode deduksi dapat digunakan barang impor yang
dijual di pasaran dalam Daerah Pabean dengan kondisi yang berbeda, sepanjang dilakukan
penyesuaian atas perbedaan kondisi tersebut.
Pasal 8
(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang
bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa atau metode deduksi, maka
nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi.
(2) Metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean dengan cara
menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai berikut:
a. Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan yang dilakukan dalam memproduksi
barang impor;
b. Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati dengan keuntungan
dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis;
c. Biaya transportasi dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan di Daerah Pabean, termasuk
biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan
barang impor ke pelabuhan tujuan di Daerah Pabean; dan
d. Biaya asuransi.
(3) Biaya atau harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b.
(4) Penetapan nilai pabean berdasarkan metode komputasi menggunakan informasi yang diberikan
produsen barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan data yang ada dalam pembukuan
produsen yang disusun berdasarkan prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara produsen barang
tersebut.
Pasal 9
(1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dari barang
yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi atau
metode komputasi, nilai pabean ditetapkan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean yang
digunakan sesuai dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8 secara fleksibel.
(2) Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak diijinkan berdasarkan:
a. harga jual di Daerah Pabean bagi barang yang diproduksi di Daerah Pabean;
b. sistem yang menetapkan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua alternatif nilai;
c. harga pasar dalam negeri negara pengekspor;
d. biaya produksi, selain dari nilai yang dihitung dengan metode komputasi yang telah
ditentukan untuk barang identik atau barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;
f. nilai pabean minimal; atau
g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.
Pasal 10
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan Keputusan ini dengan memperhatikan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization, khususnya Agreement on Implementation of Article VII of The GATT 1994.
Pasal 11
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a35d11c2f995c60b0341a9c777f1ae03.txt · Last modified: by 127.0.0.1