peraturan:0tkbpera:a330f9fecc388ce67f87b09855480ca3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 200/PJ.54/2000
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan tidak diperkenankannya salah satu
cabang PT. ABC yaitu PT. ABC Cabang Samarinda untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada
konsumen yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap oleh Kasubsi PPN dan PTLL KPP
Samarinda, Saudara mohon penjelasan dan penegasan terhadap permasalahan tersebut.
2. a. Dalam Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat
membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
b. Dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana ditegaskan bahwa :
b.1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
b.1.1. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan
secara langsung kepada konsumen akhir, atau
b.1.2. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara
lengkap,
dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
b.2. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
b.2.1. Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
b.2.2. Macam, jenis dan kuantum;
b.2.3. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau
besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
b.2.4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
b.3. Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap penyerahan BKP dan atau JKP kepada konsumen akhir
atau konsumen yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, PT. ABC dan seluruh cabangnya
dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang diisi sesuai ketentuan butir 2.b.2 dan dibuat pada
saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila
pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Atas penerbitan
Faktur Pajak Sederhana tersebut tidak mengurangi kewajiban PT. ABC untuk memungut, menyetor
dan melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a330f9fecc388ce67f87b09855480ca3.txt · Last modified: by 127.0.0.1