peraturan:0tkbpera:a301fcd6ae4df201b8372aed34b0cbef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 684/PJ.53/2001
TENTANG
BEA METERAI PADA REKENING KORAN BULANAN KHUSUS GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen perbankan yang dikenakan Bea
Meterai melalui Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000, dengan ini diberitahukan hal-
hal sebagai berikut :
1. Rekening koran bulanan khusus giro termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai
berdasarkan saldo akhir bulan sebagai berikut :
1.1. Nilai saldo akhir sampai dengan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak
dikenakan Bea Meterai.
1.2. Nilai saldo akhir lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar p 3.000,-
(tiga ribu rupiah).
1.3. Nilai saldo akhir lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
2. Dalam rangka memberikan kemudahan, Bea Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro dapat
dilunasi dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi yang
prosedurnya sebagai berikut :
2.1. Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar perkiraan jumlah rekening koran
bulanan khusus giro yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.
2.2. Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan dengan melampirkan Surat Setoran
Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta estimasi dan realisasi pemakaian
Bea Meterai.
2.3. Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sesuai dengan tarif yang dikenakan pada rekening
koran bulanan khusus giro yang diterbitkan , sebagai berikut :
Bea Meterai Lunas Rp..............
2.4. Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
perusahaan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
3. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, PT Bank Central Asia Tbk belum mengenakan Bea Meterai
atas rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara untuk segera mengenakan Bea
Meterai atas rekening koran bulanan khusus giro yang diterbitkan dengan memanfaatkan kemudahan
cara pelunasan yang diberikan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil VI DJP Khusus
4. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
5. Kepala Biro PSPN Bank Indonesia
peraturan/0tkbpera/a301fcd6ae4df201b8372aed34b0cbef.txt · Last modified: by 127.0.0.1