peraturan:0tkbpera:a2fe8c05877ec786290dd1450c3385cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 721/PJ.51/2004
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK PPN DALAM TATA NIAGA SEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 04 Mei 2004 hal hasil pemeriksaan pajak sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan pembukuan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun
berikutnya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara adalah salah seorang karyawan pada sebuah distributor semen di Mataram Nusa
Tenggara Barat.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2001 oleh salah satu unit pemeriksaan pajak
tahun 2002, perlakuan pemenuhan kewajiban PPN pada perusahaan tempat Saudara bekerja
dinyatakan telah sesuai dengan Suarat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-13/PJ.51/1993 tanggal 18 Mei 1993, dengan tidak adanya koreksi atas Dasar Pengenaan
Pajak PPN.
c. Pada saat ini perusahaan tempat Saudara bekerja sedang diperiksa dan tim pemeriksa
menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban PPN yang telah dilaksanakan selama ini ternyata
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Selanjutnya Saudara meminta penegasan atas adanya dua pendapat yang berbeda mengenai
Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam tata niaga semen.
2. Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000, diatur antara lain sebagai berikut :
a. Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu :
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil;
5) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b. Ayat (2), keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
3. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain sebagai berikut :
a. Angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
b. angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
4. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ.51/1993 tanggal 18 Mei
1993 tentang Penegasan Mengenai Dasar Pengenaan Pajak Dalam Tata Niaga Semen, ditegaskan
bahwa dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam Tata Niaga Semen agar
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila harga jual yang diminta oleh distributor kepada pembeli termasuk ongkos angkut
merupakan satu kesatuan, maka harga BKP ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya
yang dibebankan kepada pembeli merupakan DPP;
b. Apabila harga jual yang diminta oleh distributor kepada pembeli tidak termasuk ongkos
angkut, maka ongkos angkut tidak merupakan bagian DPP;
c. Untuk mengetahui bahwa ongkos angkut tersebut tidak merupakan satu kesatuan dari harga
jual yang diminta oleh distributor, antara lain dapat dibuktikan dari adanya pembayaran
langsung dari pembeli kepada perusahaan angkutan melalui kontrak atau faktur penjualan/
pembelian atau dapat diteliti dari catatan/pembukuan distributor dimaksud yang tidak
mencantumkan ongkos angkut dalam pembukuannya dan lain-lain.
5. Berdasarkan butir-butir tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Ketentuan dalam butir 2 pada SE-13/PJ.51/1993 sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas
tidak bertentangan dengan ketentuan umum mengenai Dasar Pengenaan Pajak dan Harga
Jual sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan semen dalam tata niaga semen adalah harga jual
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual.
b. Terhadap surat ketetapan pajak yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan, Saudara dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Saudara dengan disertai alasan-alasan
yang jelas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a2fe8c05877ec786290dd1450c3385cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1