peraturan:0tkbpera:a2d10d355cdebc879e4fc6ecc6f63dd7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.6/1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.6/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No : SE-20/PJ.6/1998 tanggal 16 Juli 1998 perihal Pelayanan dan
Pemeriksaan Pajak yang dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB, maka untuk tercapainya sasaran yang
diharapkan, perlu untuk mengikutsertakan peran Kantor Pemeriksaan Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan pada Surat Edaran Dirien Pajak No :
SE-20/PJ.6/1998 khususnya butir 5 dan 6 dirubah dan ditambah sehingga menjadi sebagai berikut :
Butir 5 :
Untuk membantu penagihan dan pencairan tunggakan terutama Wajib Pajak yang potensial, Kepala Kantor
Pelayanan PBB agar mengirimkan data tunggakan Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dan
Kantor Pemeriksaan Pajak terkait guna dibantu tindak lanjut pencairannya lewat pelayanan maupun
pemeriksaan pajak.
Butir 6 :
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor
Pemeriksaan Pajak diminta bantuanya agar pelayanan dan pemeriksaan pajak dapat dikaitkan dengan
kewajiban pelunasan PBB. Wajib Pajak perlu dihimbau untuk melunasi PBB-nya sejak saat proses
pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau pemberian pelayanan perpajakan lainnya.
Ketentuan lainnya yang diatur pada butir 1 sampai dengan butir 4 tidak terdapat perubahan dan tetap
berlaku seperti semula. Untuk memudahkan, agar surat edaran ini digabungkan dengan Surat Edaran Dirjen
Pajak No : SE-20/PJ.6/1998 terdahulu.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a2d10d355cdebc879e4fc6ecc6f63dd7.txt · Last modified: by 127.0.0.1