peraturan:0tkbpera:a2cdd86a458242d42a17c2bf4feff069
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.12/2005
TENTANG
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (RKA/KL) TAHUN ANGGARAN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan persiapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2007 Departemen Keuangan serta
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bersama ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Rencana kegiatan dan anggaran belanja yang selama ini dikenal sebagai Daftar Usulan Proyek (DUP),
mulai Tahun Anggaran 2005 diubah menjadi tertuang dalam 1 usulan yang dikenal sebagai Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
2. Persetujuan alokasi anggaran untuk kegiatan rutin dan pembangunan yang selama ini dikenal
menggunakan istilah Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP), mulai Tahun
Anggaran 2005 menggunakan istilah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
3. Dalam Rangka penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL),
pihak Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan telah menyiapkan program aplikasi RKA-KL yang telah disosialisasikan pengisiannya
kepada masing-masing unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Berkaitan hal tersebut di atas, dalam rangka persiapan penyusunan anggaran Tahun anggaran 2007,
maka diminta kepada masing-masing unit kantor yang memiliki kode satker agar segera mengisi
program aplikasi RKA-KL tersebut dan menyampaikan formulir 1.1 (Rincian Kegiatan dan Keluaran
untuk Satuan Kerja), formulir 1.2 (rincian Anggaran Belanja Satuan Kerja), formulir 1.3 (Rincian
Anggaran Belanja per Jenis Belanja), formulir 1.4 (Rincian Anggaran Pendapatan per MAP), dan
formulir 1.5 (Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan) beserta back up diskette kepada Knator Wilayah
masing-masing untuk diteruskan ke Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Jenderal, Kantor Pusat
Ditjen Pajak, paling lambat diterima DPDJP pada tanggal 15 Desember 2005.
5. Bagi unit kantor yang teletak di Gedung Keuangan Negara (GKN), sesuai dengan Surat Edaran Nomor
SE-10/PJ.13/1997 tanggal 26 Mei 1997, dana anggaran rutin untuk biaya Satpam, listrik, dan
pemeliharaan gedung dialokasikan kepada pengelola GKN. Oleh karena itu, diminta agar kebutuhan
dana untuk MAK tersebut disampaikan kepada Kepala Rumah Tangga GKN setempat untuk ditampung
dalam RKA-KL GKN yang bersangkutan.
6. Bagi unit kantor yang teletak pada satu gedung milik Ditjen Pajak, kebutuhan dana rutin sebagaimana
tersebut pada angka 5 (atau MAK lainnya) diminta agar dilaporkan oleh salah satu kantor yang telah
disepakati dan ditunjuk sebagai pengelola gedung kantor.
7. Bagi proyek-proyek lanjutan dari Tahun Anggaran 2006, agar menyampaikan usulan pelaksanaan
proyek dalam Tahun Anggaran 2007 melalui RKA-KL 2007 disertai dengan perincian perhitungan biaya
dan perkiraan tahapan yang dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2006.
8. Perincian dan perhitungan biaya dalam RKA-KL yang disampaikan hendaknya dilakukan dengan
cermat, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian untuk dilaksanakan.
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Para Direktur di lingkungan KPDJP;
2. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DJP.
peraturan/0tkbpera/a2cdd86a458242d42a17c2bf4feff069.txt · Last modified: by 127.0.0.1