peraturan:0tkbpera:a2cc63e065705fe938a4dda49092966f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.41/2000
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK
KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA),
KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK
KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
153/KMK.04/2000 tanggal 19 Mei 2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang
Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia
(AIDA), kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Sehubungan dengan Keputusan tersebut dapat disampaikan beberapa
penegasan sebagai berikut :
1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang
bertolak ke luar negeri dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA)
adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian
Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan
Paspor dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah
tersebut.
2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak
ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA) kecuali
Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan/tempat pemberangkatan
ke luar negeri.
3. Pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan
dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia (kecuali Bali) - Australia adalah :
a. Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua
pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
b. Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh Negara Bagian dan Teritori
dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut.
4. Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang
bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
b. Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh
satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau
gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus
kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup
beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu
kota di Indonesia.
c. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing dimaksud
bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan orang yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
5. Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut
berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), yang berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
6. Sebelum menerbitkan atau memperbaharui surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5,
kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.
7. Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/a2cc63e065705fe938a4dda49092966f.txt · Last modified: by 127.0.0.1