peraturan:0tkbpera:a2b8a85a29b2d64ad6f47275bf1360c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 56/PJ.43/2003
TENTANG
PERMOHONAN MENGENAI TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23 UU NO. 17/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Ref : XXX tanggal 1 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a. PT. XYZ adalah perusahaan PMA yang memberikan jasa konstruksi, jasa pengelolaan
pertambangan, jasa engineering dan jasa-jasa lain yang berhubungan dengan itu. Sesuai
Pasal 23 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu
KEP - 170/PJ./2002, maka penghasilan yang diterima atas pelaksanaan jasa-jasa tersebut
dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
- Jasa pelaksanaan konstruksi 2%
- Jasa perencanaan konstruksi 4%
- Jasa pengelolaan pertambangan/jasa penunjang
bidang pertambangan/jasa manajemen 6%
b. Salah satu pelanggan adalah perusahaan batubara yang beroperasi berdasarkan perjanjian
batubara yang lazimnya disebut Coal Contract of Work (CCOW) dengan pemerintah Indonesia
yang ditandatangani pada tahun 1982. Dalam CCOW diatur hak dan kewajiban perusahaan
pertambangan tersebut, termasuk kewajiban untuk memotong (withhold) pajak sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
c. Tarif 10% yang diterapkan atas CCOW menurut Saudara terlalu tinggi dibandingkan dengan
tarif yang berlaku sekarang. Adapun latar belakang penentuan tarif 10% tersebut adalah
sebagai fasilitas yang diberikan kepada kontraktor perusahaan pertambangan yang
beroperasi di daerah terpencil (remote area). CCOW yang menetapkan tarif 10%
ditandatangani sebelum berlakunya UU Pajak Penghasilan No. 7/1983 yang mana ketentuan
withholding tax (pemotongan) diatur oleh UU Pajak, Bunga, Deviden, dan Royalty (PBDR)
tahun 1970 dengan tarif 20%, dalam pengertian royalty termasuk jasa teknik dan jasa
manajemen.
d. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1976 yang memberikan fasilitas pengurangan
tarif pemotongan sebesar 50%, dengan demikian supplier/vendor/rekanan yang memberikan
jasa kepada perusahaan pertambangan yang berlokasi di daerah terpencil atas
penghasilannya dari jasa teknik hanya dikenakan 10% (50% x 20%). Atas dasar pemahaman
tersebut menurut Saudara seharusnya tarif pemotongan yang harus dilakukan oleh
perusahaan pertambangan adalah 50% dari tarif menurut ketentuan umum yang berlaku.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur
bahwa atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,
pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-
undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau
perjanjian kerjasama dimaksud.
4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan
konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/
perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel,
sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang
konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan jenis jasa tersebut antara lain:
- jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 13 1/3 %;
- jasa perencanaan konstruksi adalah sebesar 26 2/3 %;
- jasa pengawasan konstruksi adalah sebesar 26 2/3 %;
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
c. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal Kontrak Karya
sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengatur kewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23
berdasarkan Coal Contract of Work (CCOW) dengan tarif pajak tertentu, maka atas imbalan jasa
pelaksanaan konstruksi, perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi yang dibayarkan oleh
Perusahaan Batubara dimaksud kepada PT XYZ wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak Karya tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/a2b8a85a29b2d64ad6f47275bf1360c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1