peraturan:0tkbpera:a29d1598024f9e87beab4b98411d48ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.2/1988
TENTANG
KRITERIA WP EFEKTIF DAN WP NON EFEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui banyak Wajib Pajak terdaftar tidak memenuhi kewajiban perpajakannya disebabkan
antara lain non aktif, bubar, meninggal dunia dan sebagainya dan dari kenyataan tersebut diatas telah timbul
berbagai istilah seperti WP aktif, WP efektif, WP non aktif dan WP non efektif serta WP karantina yang dapat
membingungkan petugas pelaksana dilapangan. Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang dapat
menyulitkan administrasi maka perlu diberikan penegasan bahwa administrasi pajak hanya mengenal istilah-
istilah WP efektif dan WP non efektif dengan pengertian sebagai berikut :
1. Yang dimaksudkan dengan WP efektif adalah WP yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa
memenuhi kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau Tahunan sebagaimana mestinya.
2. Yang dimaksud dengan WP non efektif adalah WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
berupa memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Masa dan atau Tahunan.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.8/1988
tanggal 2 Oktober 1988 WP non efektif adalah :
- WP yang berturut-turut selama 2 (dua) tahun tidak memasukkan SPT PPh.
- WP yang sudah meninggal dunia/bubar, tetapi belum ada surat keterangan resminya.
- WP tidak ditemukan alamatnya, walaupun sudah diusahakan pencariannya oleh Dinas Luar.
- WP yang secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha.
Dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa WP efektif adalah WP yang memenuhi
kewajiban perpajakannya yang tercermin dari pemenuhan penyampaian SPT Masa dan atau Tahunan,
sedangkan WP non efektif adalah WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yang tercermin
dari tidak dipenuhinya kewajiban menyampaikan SPT Masa dan atau Tahunan tersebut.
Agar didapat kesatuan penilaian mengenai penentuan apakah Wajib Pajak tersebut efektif atau non
efektif ditetapkan berdasarkan keadaan pada setiap 3 bulan setelah tanggal akhir pemasukan SPT
Tahunan PPh atau setiap tanggal 1 Juli setiap tahun takwim, sedang terhadap Wajib Pajak yang
diragukan datanya, penentuannya dimulai sejak ada kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam hal terdapat keraguan dalam pelaksanaannya mengenai kepastian data/informasi yang
digunakan dalam menentukan WP non efektif tersebut diatas dan agar ada kepastian mengenai
status WP tersebut apakah akan dihapus (sesuai Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. :
KEP-07/PJ.BT.5/1987) atau akan tetap non efektif, hendaknya diselesaikan melalui pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri PW-02.
Dari uraian tersebut diatas secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
SPT TAHUNAN SPT MASA KETERANGAN
----------------- -------------- ----------------------
ADA ADA WP EFEKTIF
ADA TIDAK ADA WP EFEKTIF
TIDAK ADA ADA WP EFEKTIF
TIDAK ADA TIDAK ADA WP NON EFEKTIF *)
*) tidak memasukkan SPT berturut-turut selama 2 (dua) tahun dan setelah dilakukan
pemeriksaan.
Demikian untuk perhatian Saudara dan diharapkan perbedaan penafsiran di lapangan tidak terjadi lagi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/a29d1598024f9e87beab4b98411d48ce.txt · Last modified: by 127.0.0.1