peraturan:0tkbpera:a29a5ba2cb7bdeabba22de8c83321b46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 96/PJ.51/2004
TENTANG
NOMOR HS ATAS PRODUK MINUMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. NU (copy surat terlampir), dengan ini kami memohon bantuan Saudara untuk
menentukan nomor HS atas produk minuman dalam kemasan (kaleng) yang terbuat dari bahan-bahan alami
seperti labu, alang-alang, temulawak, daun cincau, madu, dan buah-buahan.
Produk minuman tersebut antara lain adalah :
a. Almond Emulsi, Choco Almond, Coffe Amond,
b. Minuman Nata de Coco,
c. Minuman Sarang Walet,
d. Cincau Madu,
e. Minuman Mangga,
f. Minuman Lidah Buaya,
g. Sari Buah Campuran (Mengkudu; Pisang; Nanas; Mangga; Jeruk Nipis),
h. Jamu Teh Labu, Liang Teh, Teh Temulawak, Chrysant Tea, Teh Ijo.
Demikian untuk dimaklumi.
PJ Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP. 060060167
peraturan/0tkbpera/a29a5ba2cb7bdeabba22de8c83321b46.txt · Last modified: by 127.0.0.1