peraturan:0tkbpera:a292f1c5874b2be8395ffd75f313937f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 430/PJ.241/1984
TENTANG
PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Maret 1984 perihal : Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kewajiban-kewajiban pajak dari PN. XYZ dan kontraktornya baik para kontraktor bagi hasil maupun
kontrak karya yang harus dibayarkan ke Kas Negara, masih tetap diatur tersendiri sesuai Pasal 14
jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi.
2. Tata Cara impor barang peralatan yang di impor Pertamina dan kontraktornya (baik kontraktor bagi
hasil maupun kontrak karya) untuk operasi perminyakan masih menggunakan prosedure PPK-5 dan
PPK-5A.
3. Dengan demikian maka Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984
tentang Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang untuk keperluan operasi
perminyakan (Golongan "A") (Seri PPh Pasal 22-08) tersebut berlaku pula untuk pemegang kontrak
karya.
Demikian agar Saudara maklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY
peraturan/0tkbpera/a292f1c5874b2be8395ffd75f313937f.txt · Last modified: by 127.0.0.1