peraturan:0tkbpera:a292f1c5874b2be8395ffd75f313937f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 430/PJ.241/1984 TENTANG PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Maret 1984 perihal : Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Kewajiban-kewajiban pajak dari PN. XYZ dan kontraktornya baik para kontraktor bagi hasil maupun kontrak karya yang harus dibayarkan ke Kas Negara, masih tetap diatur tersendiri sesuai Pasal 14 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Tata Cara impor barang peralatan yang di impor Pertamina dan kontraktornya (baik kontraktor bagi hasil maupun kontrak karya) untuk operasi perminyakan masih menggunakan prosedure PPK-5 dan PPK-5A. 3. Dengan demikian maka Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984 tentang Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang untuk keperluan operasi perminyakan (Golongan "A") (Seri PPh Pasal 22-08) tersebut berlaku pula untuk pemegang kontrak karya. Demikian agar Saudara maklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY
peraturan/0tkbpera/a292f1c5874b2be8395ffd75f313937f.txt · Last modified: (external edit)