peraturan:0tkbpera:a292685556cdeb779dbc336e83dfb3cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 76/PJ.51/2004
TENTANG
PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor .......................... tanggal 7 Nopember 2003, hal Penundaan PPN
dan Kemudahan Proses Pengeluaran Barang di Pelabuhan dan nomor .......................... tanggal 18 Nopember
2003 hal Penundaan PPN dan Kemudahan Proses Pengeluaran Barang di Pelabuhan, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
 a. PT MRP (NPWP : ..........................) selaku anggota konsorsium pemenang tender pengadaan
Teknologi Informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 akan melakukan
pengadaan barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi Pemilihan Umum Tahun
2004 antara lain komputer, yang sebagian pengadaannya harus didatangkan dari Singapura.
 b. Selanjutnya Saudara mohon penundaan PPN atas barang yang diimpor tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
 a. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam
memori penjelasannya dijelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke
dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
 b. Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146
Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa
Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003
mengatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi untuk keperluan
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak termasuk dalam
jenis Barang Kena Pajak Tertentu atau pun Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tidak diatur mengenai penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas barang-barang
elektronik kebutuhan teknologi informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana
tersebut dalam angka 1 di atas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan
penundaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/a292685556cdeb779dbc336e83dfb3cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1