peraturan:0tkbpera:a292685556cdeb779dbc336e83dfb3cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 76/PJ.51/2004 TENTANG PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor .......................... tanggal 7 Nopember 2003, hal Penundaan PPN dan Kemudahan Proses Pengeluaran Barang di Pelabuhan dan nomor .......................... tanggal 18 Nopember 2003 hal Penundaan PPN dan Kemudahan Proses Pengeluaran Barang di Pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :  a. PT MRP (NPWP : ..........................) selaku anggota konsorsium pemenang tender pengadaan Teknologi Informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 akan melakukan pengadaan barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi Pemilihan Umum Tahun 2004 antara lain komputer, yang sebagian pengadaannya harus didatangkan dari Singapura.  b. Selanjutnya Saudara mohon penundaan PPN atas barang yang diimpor tersebut. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :  a. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.  b. Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak Tertentu atau pun Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tidak diatur mengenai penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan penundaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/a292685556cdeb779dbc336e83dfb3cb.txt · Last modified: (external edit)