User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a2915ad0d57ca8c644f99f9c3f20a918
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 666/KMK.01/1984
 
                              TENTANG 
 
 PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAN 
FASILITAS PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR NEGERI OLEH 
                 DAN UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API
 
                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa PPh Pasal 22 Impor adalah merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan dalam 
    tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang 
    pada akhir tahun;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 956/KMK.04/1983 
    tanggal 31 Desember 1983 Perusahaan Jawatan Kereta Api tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari 
    PPh;
c.  bahwa guna kelancaran dalam pengadaan barang-barang untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan 
    Kereta Api yang diimpor dari Luar Negeri, diperlukan penyederhanaan dalam pemberian fasilitas 
    pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
d.  bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu mengalihkan wewenang pelaksanaan pemberian fasilitas 
    pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan barang-barang dari Luar Negeri yang dilakukan oleh 
    dan untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api dari Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 956/KMK.04/1983 tentang Penentuan Perusahaan Jawatan 
    tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 965/KMK.04/1983 tentang Badan-badan tertentu yang 
    ditetapkan sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan 
    Usaha, Dasar, Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara pelaksanaannya.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR 
ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR NEGERI OLEH DAN UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN 
JAWATAN KERETA API.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan barang-barang untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api ialah lokomotif, 
gerbong, kereta penumpang, mesin-mesin, suku cadang dan barang-barang lainnya yang semata-mata untuk 
keperluan Perusahaan Jawatan Kereta Api dan pemasukannya dari Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan 
Jawatan Kereta Api sendiri.


                        Pasal 2

Pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor sehubungan dengan pemasukan barang-
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikuasakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan 
dimuat dalam keputusannya sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pembebasan Bea Masuk.


                        Pasal 3

Dalam hal pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui importir lain, 
maka sebelum penyelesaian PPUD oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, importir yang bersangkutan harus 
membayar lunas PPh Pasal 25 sebesar lima belas perseratus dari komisi import  yang diterimanya kepada Kas 
Negara dan pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktur Jenderal 
Pajak dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 6 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/a2915ad0d57ca8c644f99f9c3f20a918.txt · Last modified: by 127.0.0.1