peraturan:0tkbpera:a274315e1abede44d63005826249d1df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 28/PJ.322/1999
TENTANG
TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONTRAK PEKERJAAN
DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Nopember 1998 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan tentang terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
atas Kontrak pekerjaan dengan Badan Usaha Milik Negara. Sebelumnya Saudara mengirim surat
Nomor : 053/SK.KRN/VIII/S/1998 tanggal 14 Agustus 1998, perihal yang sama dan telah dijawab oleh
Direktur Peraturan Perpajakan dengan surat Nomor : S-259/PJ.32/1998 tanggal 28 Oktober 1998,
namun Saudara tidak sependapat karena jawaban tersebut tidak memperhatikan Keppres Nomor 56
Tahun 1988, sehingga Saudara memohon penjelasan kembali.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun demikian,
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau melakukan penyerahan
Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara,
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina,
Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan
Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank
Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
4. Dalam butir II huruf a dan huruf b Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, tata cara pemungutan dan penyetoran, PKP rekanan
Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada
Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya dan SSP dimaksud diisi
dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP
dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama rekanan.
5. Sesuai Pasal 3A ayat (1) Undang-undang PPN, Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
6. Sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf a) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa adalah selambat-lambatnya dua puluh hari setelah
akhir Masa Pajak.
7. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 :
a. atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dikenakan PPh yang
bersifat final, maka Wajib Pajak yang semata-mata bergerak dibidang usaha jasa konstruksi
dan jasa konsultan tidak lagi diwajibkan menyetor PPh pasal 25.
b. yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan jasa
konstruksi dan/atau jasa konsultan wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Penghasilan
yang telah dikenakan PPh secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
a. Sesuai dengan penjelasan dalam surat kami terdahulu Nomor : S-259/PJ.32/1998 tanggal
28 Oktober 1998, mengingat jasa pemborong seluruhnya telah diserahkan kepada Pertamina,
maka PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, meskipun
pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh PT Kinanti Regulonuri.
Oleh karena itu Saudara wajib membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas
seluruh nilai proyek sesuai yang diminta oleh Pertamina.
b. Pelaporan-pelaporan SPT Masa PPN ataupun SPT Akhir PPh Badan adalah sebagai berikut :
b.1. Tata cara pelaporan SPT Masa PPN, Saudara wajib melaporkan Faktur Pajak yang
Saudara buat tersebut pada bulan/masa diterbitkannya Faktur Pajak melalui SPT
Masa PPN selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
b.2. Tata cara pelaporan SPT Akhir PPh Badan, apabila Saudara semata-mata bergerak
dibidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan tidak lagi diwajibkan menyetor
PPh Pasal 25, dan apabila Saudara menerima atau memperoleh penghasilan tidak
semata-mata berupa imbalan jasa konstruksi dan/atau jasa konsultan wajib
melakukan pembukuan secara terpisah. Penghasilan yang telah dikenakan PPh
secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
c. Mengenai pendapat Saudara bahwa surat kami terdahulu tidak memperhatikan Keppres
Nomor 56 TAHUN 1988, dengan ini ditegaskan bahwa Keppres tersebut hanya menetapkan
tentang penunjukan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan m
menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sedangkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak-
pajak PKP rekanan yang dilimpahkan kepada Badan-badan tertentu diatur sesuai ketentuan-
ketentuan pada butir 2 dan 4 sebagaimana tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/a274315e1abede44d63005826249d1df.txt · Last modified: by 127.0.0.1