User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a2369958a9645eac52b58a8134e2ef5a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 419/PJ.52/2005

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX, tanggal 24 Maret 2005, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480B 
        dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai 
        Departemen Keuangan R.I Nomor XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX 
        tanggal 27 Juli 2003, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 dan Invoice Nomor : 
        XXX tanggal 7 Maret 2005.
    b.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Alsus Serse/Peralatan 
        Monitoring Centre dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea 
        dan Cukai Departemen Keuangan R.I Nomor XXX, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX 
        tanggal 17 Juni 2004, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 dan Invoice Nomor : 
        XXX tanggal 14 Maret 2005.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Parts Helicopter 
        Enstrom 480B dan Alsus Serse/Peralatan Monitoring Centre.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan 
        atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari 
                    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat 
                    angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, 
                    alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan 
                    kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang 
                    diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia 
                    (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain 
                    yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk 
                    melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum 
                    dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, 
                    yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk 
                    keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :
        Pasal 1 :   huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat 
                angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat 
                angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan 
                angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
        Pasal 2 :   -   ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
                    dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh 
                    Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang 
                    ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI 
                    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
                -   ayat (3), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang 
                    melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak 
                    tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib 
                    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
                    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang Dipergunakan untuk menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi 
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan 
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan 
                    keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam 
                    rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini.
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk 
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, 
                    perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan  
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang 
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
                    keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
                    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor 
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten 
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas 
                        besar ABRI.
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan 
                    oleh Pemerintah.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
                (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
                (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer 
                    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
                    pertahanan dan keamanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  atas impor Parts Helicopter Enstrom 480 B yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur 
        Jenderal Pajak.
    b.  atas impor Alsus Reserse yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia tidak dipungut 
        PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a2369958a9645eac52b58a8134e2ef5a.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 (external edit)