peraturan:0tkbpera:a2369958a9645eac52b58a8134e2ef5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 419/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX, tanggal 24 Maret 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480B dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan R.I Nomor XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 27 Juli 2003, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 dan Invoice Nomor : XXX tanggal 7 Maret 2005. b. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Alsus Serse/Peralatan Monitoring Centre dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan R.I Nomor XXX, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 dan Invoice Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Parts Helicopter Enstrom 480B dan Alsus Serse/Peralatan Monitoring Centre. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur : Pasal 1 : huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya. Pasal 2 : - ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. - ayat (3), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh : a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. atas impor Parts Helicopter Enstrom 480 B yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. b. atas impor Alsus Reserse yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a2369958a9645eac52b58a8134e2ef5a.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 (external edit)