peraturan:0tkbpera:a2186aa7c086b46ad4e8bf81e2a3a19b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.51/1998
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-8 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan kopra, dan berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah kelapa, dengan
ini ditegaskan bahwa buah kelapa yang diproses sampai pada tahap pengeringan (sampai menjadi kopra)
masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun
1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kelapa sampai dengan tahapan
tersebut (kopra) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1997 tanggal 24 Nopember 1997
dinyatakan tidak berlaku.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a2186aa7c086b46ad4e8bf81e2a3a19b.txt · Last modified: by 127.0.0.1