peraturan:0tkbpera:a1d7311f2a312426d710e1c617fcbc8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.22/1987
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" MENURUT SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.22/1987 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1987
DAN SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan bentuk "Neraca
Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor :
SE-32/PJ.22/1987 yang dirasakan dapat menimbulkan berbagai kesulitan atau penafsiran dalam penyusunan/
pembuatannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987
nomor : SE-32/PJ.22/1987 dirubah menjadi seperti contoh terlampir dan namanya disesuaikan
menjadi "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987"
2. Jenis dan bentuk lampiran-lampiran dari "Daftar/Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987"
sebagaimana telah dimaksud pada butir 1 diatas tidak mengalami perubahan. Dengan demikian
penyampaian "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" oleh Wajib Pajak tetap harus
dilampiri dengan lampiran-lampiran yang jenis dan bentuknya sesuai dengan yang telah digariskan
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987.
3. Kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987"
dengan bentuk menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor :
SE-30/PJ.22/1987, diminta untuk segera memperbaikinya sesuai dengan bentuk seperti dimaksud
pada butir 1 diatas (contoh terlampir).
Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan
sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/a1d7311f2a312426d710e1c617fcbc8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1