User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a1d7311f2a312426d710e1c617fcbc8c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.22/1987

                        TENTANG

  PERUBAHAN BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" MENURUT SURAT EDARAN 
        DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.22/1987 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1987 
             DAN SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan bentuk "Neraca 
Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : 
SE-32/PJ.22/1987 yang dirasakan dapat menimbulkan berbagai kesulitan atau penafsiran dalam penyusunan/
pembuatannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 
    nomor : SE-32/PJ.22/1987 dirubah menjadi seperti contoh terlampir dan namanya disesuaikan 
    menjadi "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" 

2.  Jenis dan bentuk lampiran-lampiran dari "Daftar/Neraca penyesuaian pada tanggal     1 Januari 1987" 
    sebagaimana telah dimaksud pada butir 1 diatas tidak mengalami perubahan. Dengan demikian 
    penyampaian "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" oleh Wajib Pajak tetap harus 
    dilampiri dengan lampiran-lampiran yang jenis dan bentuknya sesuai dengan yang telah digariskan 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987.

3.  Kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" 
    dengan bentuk menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : 
    SE-30/PJ.22/1987, diminta untuk segera memperbaikinya sesuai dengan bentuk seperti dimaksud 
    pada butir 1 diatas (contoh terlampir).

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan 
sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/a1d7311f2a312426d710e1c617fcbc8c.txt · Last modified: (external edit)