peraturan:0tkbpera:a1d2b0ef5b72772ee48ce14b993e225c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 135/PJ./2005 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SE DJP TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DAN KEP DIRJEN TENTANG PPh PSL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal XYZ Nomor XXX tanggal 06 Oktober 2004 perihal tersebut diatas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat dari XYZ dan CBA menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha terdapat perbedaan persepsi penerapan perpajakan atas jasa keagenan antara operator penerbangan, Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata dan Direktorat Jenderal Pajak atas hal- hal sebagai berikut: a. Jasa Perantara termasuk Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan 23 menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 dan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata adalah bukan termasuk sebagai perantara. Berdasarkan hal tersebut mohon ditinjau Kep Dirjen Pajak tersebut. b. Berhubung jasa angkutan udara domestik telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan komisi untuk Biro Perjalanan Wisata/Agen Wisata termasuk dalam harga jasa angkutan udara domestik tersebut, maka komisi Biro Perjalanan/Agen Perjalanan Wisata tidak dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989. Komisi tersebut diterima pada saat penyerahan sales report (pembayaran) ke perusahaan Airlines dan jumlah yang dibayarkan tersebut setelah dikurangi komisi untuk Biro Perjalanan Wisata/Agen Wisata. 2. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : 1. Pasal 23 ayat (1) huruf c : bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 2. Pasal 28 ayat (1) huruf c : bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. b. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa yang termasuk jenis jasa lain tersebut adalah jasa perantara dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata "perantara" berarti : makelar, calo (dalam jual-beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata "Perantara" berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. 3. Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (5) : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan; b. Pasal 1 ayat (6) : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan berdasarkan Undang-undang ini; c. Pasal 1 ayat (17) : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; d. Pasal 1 ayat (19) : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; e. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha; f. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Jasa yang diserahkan oleh Biro Perjalanan Wisata/Agen Wisata tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pajak Penghasilan 1) Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; 2) Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan salah satu cara pelunasan pajak yang terutang dalam tahun berjalan, sehingga pada akhir tahun pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. b. Pajak Pertambahan Nilai 1) Pengenaan PPN atas kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket dari perusahaan penerbangan dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) yaitu: a) Jasa penerbangan domestik, yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen/calon penumpang, dan Pajak Pertambahan nilai ini merupakan Pajak Keluaran bagi perusahaan penerbangan. b) Jasa keagenan penjualan tiket atau jasa perantara penjualan tiket atau apapun nama jasa yang digunakan untuk menyebut Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh pihak yang menjualkan tiket tersebut (Biro Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket) kepada perusahaan penerbangan, terutang PPN sebesar 10% dari imbalan yang diterima atau seharusnya diterima, dalam hal ini 10% dari komisi yang diterima. Jumlah Pajak yang dibayar tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket, dan Pajak Masukan bagi perusahaan penerbangan. 2) Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan PPN sebanyak 2 kali atas objek pajak yang sama mengingat objek pertama PPN dikenakan atas jasa penerbangan domestik dan objek kedua pengenaan PPN atas jasa keagenan. Pengenaan PPN atas kedua objek tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a1d2b0ef5b72772ee48ce14b993e225c.txt · Last modified: (external edit)