User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a1d0c6e83f027327d8461063f4ac58a6
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 139 TAHUN 2000

                        TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI 
                YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi 
yang diperdagangkan di bursa efek serta untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, 
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang 
Diperdagangkan Di Bursa Efek;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran  Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG 
DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK.


                        Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan 
atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan bursa 
efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifal final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 2

Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.  Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi Perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
b.  Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
c.  Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di 
    Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana 
    yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga 
    berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;
d.  Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke 
    bursa efek.


                        Pasal 3

(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas Penghasilan berupa diskonto yang diterima atau 
    diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi 
    pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b atau penghasilan
    bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    huruf c, ditetapkan sebagai berikut :
    a.  15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
        tetap;
    b.  20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran 
        Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.         
(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital 
    gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi  
    penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03% (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi.


                        PasaI 4

Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dikecualikan dari pemotongan Pajak 
Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan 
huruf c adalah :
a.  Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap 
    di Indonesia;
b.  Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.  Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun 
    pertama sejak pendirian perusahaan atau Pemberian izin usaha.


                        Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a 
    bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
(2) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    huruf d bagi :
    a.  Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha 
        tetap di Indonesia;
    b.  Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    c.  Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) 
        tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
    d.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah 
        Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    tidak bersifat final.


                        Pasal 6

(1) Selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham (convertible bond) di atas
    nilai buku obligasi tersebut pada saat terjadi pertukaran, merupakan keuntungan modal (capital gain) 
    bagi pemilik obligasi.
(2) Atas penghasilan yang berupa keuntungan modal (capital gain) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 7

Tata cara pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek 
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1996 tentang Pajak 
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646), dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 21 Desember 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 254








                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 139 TAHUN 2000

                        TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI 
                YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK


UMUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas penghasilan tertentu 
termasuk penghasilan dari transaksi sekuritas di bursa efek pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan 
Pemerintah. Ketentuan yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 
Tahun 1996 hanya mencakup pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga dan diskonto obligasi 
yang diperdagangkan di bursa efek melalui pemotongan pajak oleh pihak penerbit obligasi (emiten) serta bank, 
dana pensiun dan reksadana dan tidak melibatkan penyelenggara bursa. Ketentuan tersebut dipandang kurang 
efektif dan menimbulkan hambatan terhadap transaksi perdagangan obligasi di bursa efek. Dalam rangka 
meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di 
bursa efek serta untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, dipandang perlu untuk
mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa 
efek.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Pada Prinsipnya semua Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dan 
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima atau memperoleh 
    penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto dari obligasi  yang 
    diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek dikenakan pemotongan Pajak 
    Penghasilan yang bersifat final. Pengecualian dari pemotongan pajak tersebut berlaku terhadap 
    beberapa Wajib Pajak tertentu yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    dikecualikan dari pengenaan atau pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan bunga obligasi.

Pasal 2

    Untuk memudahkan pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang 
    diperdagangkan di bursa efek, pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi (emiten) yaitu pada 
    saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dan pada saat jatuh tempo pembayaran 
    bunga, serta oleh penyelenggara bursa yaitu pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan 
    atau yang dilaporkan ke bursa efek.

    Karena ada beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas penghasilan bunga 
    obligasi, terdapat kemungkinan penghindaran pajak dengan mengalihkan obligasi tersebut sebelum 
    jatuh tempo pembayaran bunga (wash sales) kepada wajib Pajak dimaksud. Untuk menghindari 
    praktek kurang sehat tersebut, Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas bunga 
    obligasi seperti bank, dana pensiun dan Reksadana harus memotong pajak atas bunga obligasi yang 
    diperoleh penjual sesuai dengan masa kepemilikannya. Atas penghasilan diskonto obligasi tanpa 
    bunga (zero coupon bond) dikenakan pajak kepada pembeli yaitu pada saat emisi perdana oleh 
    penerbit obligasi.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, Wajib Pajak bank dalam negeri 
    termasuk cabang bank Wajib pajak luar negeri yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia tidak 
    dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dan penghasilan lainnya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melainkan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan 
    ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Adapun atas penghasilan bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau 
    diperoleh dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan yang diterima 
    atau diperoleh reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selama 5 
    (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha dikecualikan dari 
    pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h dan huruf j Undang-undang PPh 
    sehingga tidak perlu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) yaitu selisih antara nilai nominal dengan 
        nilai perolehan obligasi pada saat emisi perdana, pada dasarnya merupakan bunga yang 
        diterima di muka. Atas diskonto dari pembelian obligasi tersebut dikenakan pemotongan Pajak 
        Penghasilan yang tidak bersifat final oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        2 huruf a, kecuali apabila pembeli adalah bank, dana pensiun atau reksadana. Pada waktu 
        obligasi tersebut dijual kembali di bursa efek atau dilaporkan penjualannya ke bursa efek, 
        pemilik obligasi selaku penjual dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas nilai 
        transaksinya.

    Ayat (2)

        Dalam transaksi penjualan obligasi di bursa efek, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        pemilik yang menjual obligasinya dapat meliputi keuntungan modal, bunga dan atau diskonto. 
        Untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penyelenggara bursa 
        terhadap Wajib Pajak bank, dana pensiun dan reksadana sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1) dan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak akan terutang Pajak 
        Penghasilan karena seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak  tidak melebihi jumlah 
        Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang 
        tidak bersifat final.

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas

Pasal 9

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4056
peraturan/0tkbpera/a1d0c6e83f027327d8461063f4ac58a6.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)