User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a1c5aff9679455a233086e26b72b9a06
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 1987   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.22/1987

                            TENTANG

                PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP ADB DI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perjanjian pembentukan Kantor Perwakilan ADB di Jakarta, perlu kami 
sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Surat Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 955/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, pejabat-pejabat Asian 
    Development Bank (ADB) tidak termasuk sebagai subyek pajak dari Pajak Penghasilan, dengan 
    syarat bukan Warga Negara Indonesia, dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha 
    di Indonesia.

    Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 42 TAHUN 1985, 
    ADB tidak berkewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) 
    huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.      Bagi para pejabat perwakilan ADB di Jakarta yang bukan warga negara Indonesia yang memperoleh 
    penghasilan di luar penghasilan dari ADB maka :
    a)      Apabila pejabat tersebut berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun pajak, 
        maka atas penghasilan tersebut terhutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-
        undang Pajak Penghasilan 1984.
    b)      Apabila pejabat tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak, 
        maka pejabat tersebut sebagai Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan menyampaikan SPT 
        Tahunan.

3.      Bagi penduduk Indonesia yang menjadi pegawai perwakilan ADB di Jakarta, sesuai dengan ketentuan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, 
    maka atas penghasilan yang diperoleh baik dari ADB maupun dari luar ADB dikenakan pajak di 
    Indonesia. Sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri, pegawai yang bersangkutan diwajibkan 
    menyampaikan SPT.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

MANSURY
peraturan/0tkbpera/a1c5aff9679455a233086e26b72b9a06.txt · Last modified: (external edit)