peraturan:0tkbpera:a1b9f8050fb246fbec454302f6c14e22
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129/KMK.04/1985
ÂÂÂ
TENTANG
DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian mengenai pengertian impor Barang Kena Pajak, dasar pengenaan dan
tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas impor Barang Kena Pajak
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut mengenai hal-hal
tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
3. Pasal 1 huruf h, i, w Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang PPN 1984
menjadi Undang-undang; jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai
Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
5. Pasal 10 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk
keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang tertentu;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan
Internasional;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk
Kiriman-kiriman Hadiah;
MEMUTUSKAN :
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 tanggal
31 Desember 1983;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut :
a. Pajak Pertambahan Nilai atas setiap Barang Kena Pajak yang diimpor ke dalam Daerah
Pabean dan/atau;
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau setiap Barang Mewah yang diimpor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 968/KMK.04/1983.
(2) Tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas Barang Kena Pajak yang diimpor.
a. Ke dalam daerah pelabuhan bebas dan atau bonded warehouse berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan Pabean;
b. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pembebanan Atas Impor;
c. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pembebanan Atas Impor;
d. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953
tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman-kiriman Hadiah;
e. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang
Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli
Bangsa Asing yang tertentu;
f. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang
Pembebasan dari Bea Masuk atas dasar Hubungan Internasional;
g. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ordonansi Bea.
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang
adalah Nilai Impor;
(2) Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan
lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean di bidang
impor.
Pasal 3
(1) Besarnya Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);
(2) Besarnya Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
a. 10% (sepuluh persen) atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 juncto Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 968/KMK.04/1983;
b. 20% (duapuluh persen) atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 juncto Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 968/KMK.04/1983.
(3) Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pungutan tambahan di
samping Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
Pajak yang terhutang dihitung dengan menerapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) dikalikan dengan Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan pada saat Barang Kena Pajak
diimpor ke dalam Daerah Pabean, bersamaan dengan saat pelunasan penghitungan bea yang terhutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.
Pasal 6
(1) Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dicantumkan dalam
Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD);
(2) Dalam hal dilakukan penjualan secara lelang atas Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan tidak
dikuasai lagi oleh pemiliknya, maka pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat
(1) dicantumkan dalam Faktur Penjualan;
(3) Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Faktur Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai Faktur Pajak.
Pasal 7
(1) Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diatur sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
(2) Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang mengatur lebih lanjut
pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Januari 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/a1b9f8050fb246fbec454302f6c14e22.txt · Last modified: by 127.0.0.1