peraturan:0tkbpera:a1b7f6c7d739aa48d5dfaacf54df3994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 381/KMK.01/1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991
TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995.
Pasal I
Menyempurnakan Pasal 1 ayat (5) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1
(5) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),
adalah :
a. barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);"
Pasal II
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IEMUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a1b7f6c7d739aa48d5dfaacf54df3994.txt · Last modified: by 127.0.0.1