peraturan:0tkbpera:a1b07b8980c5acf5ef69cff16ebb1f42
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2370/PJ.51/1997
TENTANG
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN SAAT MULAI BERPRODUKSI KOMERSIAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-187/WPJ.05/BD.0401/1997 tanggal 12 Juni 1997 perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan apakah untuk penentuan Saat Mulai Berproduksi
Komersial (SMB) harus dilakukan pemeriksaan dan apakah harus diterbitkan surat pemberitahuan
SMB kepada Wajib Pajak terkait.
2. Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 saat terutang bagi Pengusaha
tertentu yang memperoleh penundaan pembayaran PPN dan PPn BM adalah saat perusahaan mulai
berproduksi komersial.
Sesuai butir 3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1994 tanggal 14
Desember 1994 (Seri PPN-187) untuk menentukan saat perusahaan mulai berproduksi komersial
dapat dilakukan verifikasi lapangan secara khusus.
3. Sesuai Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, atas barang modal yang digunakan untuk
kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dijual atau dipindahtangankan, maka PPN/PPn BM
yang ditunda ditagih sekaligus.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami pelaksanaan verifikasi lapangan (PSL)
bukan merupakan suatu keharusan, namun tergantung dari kebutuhan yang ingin didapat oleh KPP
terkait. Dengan PSL akan diperoleh data lapangan yang akurat baik untuk penentuan SMB ataupun
untuk mengetahui apakah atas barang modal yang diberikan fasilitas penundaan PPN/PPn BM tersebut
telah digunakan secara menyimpang dari ketentuan atau dijual atau dipindahtangankan.
Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan/
Surat Pemberitahuan mengenai SMB kepada Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penundaan
pembayaran PPN/PPn BM, mengingat penentuan SMB merupakan dasar untuk mengetahui saat
pelunasan kewajiban PPN/PPn BM serta pengenaan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a1b07b8980c5acf5ef69cff16ebb1f42.txt · Last modified: by 127.0.0.1