User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a19744e268754fb0148b017647355b7b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Oktober 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 195/PJ.312/1996

                            TENTANG

         PENERAPAN PP 27/1996 ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 September 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa PT XYZ mengadakan perjanjian kerjasama dengan 
    Lend Lease ABC Pte. Ltd. sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura, yang bermaksud akan 
    mendirikan perusahaan PMA atau kantor perwakilan dalam rangka membangun di atas tanah yang 
    dimiliki oleh PT XYZ di Indonesia. Perusahaan XYZ maupun ABC Pte. Ltd. adalah perusahaan yang 
    bergerak di bidang pengembang (real estat). Isi pokok perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :

    -   PT XYZ setuju bekerjasama dengan ABC Pte. Ltd. untuk mengembangkan ruko di atas tanah 
        yang dimiliki oleh PT XYZ. PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. sepakat untuk membiayai proyek 
        tersebut masing-masing dalam jumlah yang sama besar.

    -   Tanah tetap menjadi milik PT XYZ dan hanya PT XYZ yang dapat menjual tanah dan/atau 
        bangunan tersebut. Hasil penjualan akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Kewajiban 
        perpajakan yang berkenaan dengan penjualan tersebut dilakukan oleh PT XYZ sebagai 
        pemilik tanah, tetapi pada akhirnya akan ditanggung oleh ABC Pte. Ltd. secara proporsional.

    -   PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. bersepakat membagi keuntungan atau kerugian dari kerjasama 
        tersebut dalam jumlah yang sama besar.

    -   Berkenaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, Saudara 
        berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 atas kerjasama 
        PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. dapat mengakibatkan terjadinya pajak berganda, yaitu Pajak 
        Penghasilan (PPh) sebesar 5% dan bersifat final pada saat pengalihan hak atas tanah dan/
        atau bangunan serta PPh atas penghasilan yang diterima oleh ABC Pte. Ltd dari kerjasama 
        PT XYZ dan ABC Pte. Ltd.

    -   Untuk itu Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

        a.  Apakah atas penghasilan yang diterima PT XYZ dari pengalihan hak atas tanah dan/
            atau bangunan dikenakan PPh sebesar 5% dan bersifat final sebagaimana diatur 
            dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 ?

        b.  Apakah ABC Pte. Ltd. (baik melalui bentuk usaha tetap atau perusahaan PMA) akan 
            dibebaskan dari pajak (termasuk pemungutan/pemotongan pajak) atas keuntungan 
            dari kerjasama antara PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. yang dibayar oleh PT XYZ 
            mengingat bahwa jumlah ini telah dikenai pajak berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 
            1996 ?

        c.  Jika andil ABC Pte. Ltd. atas keuntungan kerjasama berasal dari bentuk usaha 
            tetap-nya ABC Pte. Ltd., apakah penghasilan tersebut akan dibebaskan dari PPh 
            Pasal 26 ?

        d.  Jika andil ABC Pte. Ltd. atas keuntungan kerjasama berasal dari perusahaan PMA 
            (bukan BUT), apakah penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 26 ketika dibayarkan 
            sebagai dividen kepada induk perusahaannya di Singapura ?

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, 
    antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh badan yang usaha pokoknya melakukan 
    transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas 
    tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah 
    bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

3.  Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur 
    bahwa atas penghasilan berupa deviden yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam 
    negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 
    20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang tersebut di atas, Penghasilan Kena Pajak 
    sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan 

    pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia 
    yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai 
    Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat 
    kedudukan di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan ruko yang dilakukan atas nama 
        PT XYZ qq. JO dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah 
        dan/atau bangunan tersebut dan bersifat final.

    b.  Dalam hal ABC Pte. Ltd. mempunyai bentuk usaha tetap, maka penghasilan yang diperoleh 
        ABC Pte. Ltd. di Singapura yang berasal dari laba bentuk usaha tetap setelah dikenakan PPh, 
        dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif 
        berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan 
        Singapura.

    c.  Dalam hal ABC Pte. Ltd. membentuk perusahaan PMA maka penghasilan yang diterima oleh 
        ABC Pte. Ltd. di Singapura dari perusahaan PMA berupa dividen, dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan 
        tarif berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/a19744e268754fb0148b017647355b7b.txt · Last modified: by 127.0.0.1