peraturan:0tkbpera:a16f3a5bda35f1de87328623f0a1711f
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 809/PJ.2/1986
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK
MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk
mempercepat proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak;
b. bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu
menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya,
berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK
MENGENAI PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
1. Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak
Pajak Penghasilan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983, kecuali terhadap surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan sebagaimana
tersebut dalam angka 2 di bawah ini, dilimpahkan kepada :
1.1. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan
pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
1.2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang mengenai surat
ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena Pajaknya tidak lebih dari
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih
dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1.3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B lainnya sepanjang mengenai surat
ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena Pajaknya tidak lebih dari
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih
dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak
Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, dilimpahkan kepada :
2.1. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan
pajak Pajak Penghasilan yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah).
2.2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya sepanjang mengenai surat
ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari
Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
3. Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga, dilimpahkan kepada :
3.1. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai pemotongan atau
pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 oleh pihak ketiga
yang jumlah pemotongan atau pemungutannya tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
3.2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya sepanjang mengenai pemotongan
atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 oleh pihak
ketiga yang jumlah pemotongan atau pemungutannya tidak lebih dari Rp.3.000.000,- (tiga
juta rupiah).
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan
perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 10 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/a16f3a5bda35f1de87328623f0a1711f.txt · Last modified: by 127.0.0.1